Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia hadir dengan clue hukum kesehatan dan pembaharuan dunia keperawatan yang dinamis

Gambar: makmurjayayahya.com

makmurjayayahya.com - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat serta mendudukkan peranan pemerintah dan organisasi profesi kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasca disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023 UU Kesehatan ini telah melaksanakan amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” dan Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak serta amanah UU Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia yang disingkat dengan PPPI atau P3I telah dideklarasikan pada hari jumat tanggal 8 Maret 2024 di Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Ruang Naranta, Jakarta. Yang diresmikan oleh Dr. Yuli Farianti, M.Epid. Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia mewakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membacakan pesannya, “Saya mengucapkan selamat kepada Ketua Umum PPPI dan jajaran atas terselenggaranya acara ini, dengan terlaksananya acara ini diharapkan dapat menjembatani silaturahmi, koordinasi program dan kebijakan dalam konsolidasi program kerja baik internal PPPI maupun yang berhubungan dengan stake holder lainnya. Kemudian hari ini kita berkumpul bersama untuk satu momen yang penuh dengan makna dalam pengembangan dunia kesehatan. Dewasa ini perubahan itu sangat dinamis, dunia kesehatan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, seiring dengan itu kita dihadapkan pada tantangan baru yaitu untuk satu kesatuan yang kuat untuk menjalankan visi misi yang sama”.

“Tujuan dari deklarasi PPPI untuk menyejahterakan perawat pada umumnya dan membantu bersinergi dengan kebijakan pemerintah dan masyarakat, sesuai arahan Menkes untuk menjembatani kebijakan pemerintah kebawah dengan SDM khususnya perawat”, kata Jamaludin Ketua Umum Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia (Ketum PPPI)

PPPI menyadari, bahwa tenaga nakes terbanyak adalah perawat, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, untuk itu perawat harus dijaga kwalitas nya dengan standar keprofesionalan. Ucap Sukendar Sekretaris Jenderal (Sekjen PPPI)

Dampak yang sangat dirasakan Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan pasca disahkannya Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah kini seluruh perizinan seperti Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sebab, Satusehat SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut. Integrasi ini akan semakin mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan, karena semuanya bisa dilakukan dalam satu tempat dengan sistem ini bikin kesemuanya mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini.

“Berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi". UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menghilangkan aturan terkait setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Kini telah berdiri organisasi Profesi Perawat yang mempunyai legalitas lengkap Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia (PPPI) yang pendaftaran anggota Rp 100.000/anggota dan tidak ada iuran tahunan anggota. Mengacu pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melakukan tindakan medis di pelayanan kesehatan. PPPI juga mengawal dengan pengurusan cepat tanpa birokrasi bertele-tele dan mendampingi anggota PPPI jika bermasalah dengan hukum yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik itu di Puskemas, Rumah Sakit & Klinik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan dan Standar Profesi”- Ujar Makmur Kepala Biro Dewan Pengurus Nasional (DPN PPPI) yang juga berprofesi sebagai Advokat-.

Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H.(Kes)

Kabiro DPN PPPI

  • Biro Pengembangan Pendidikan Keperawatan (PPK)
  • Biro Usaha, Kemitraan & Kesejahteraan Perawat (UKKP)
  • Biro Regulasi, Advokasi & Aset Organisasi (RAAO)
  • Biro Peningkatan Kompetensi & Profesionalisme Perawat (PKPP)

 

 





Posting Komentar untuk "Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia hadir dengan clue hukum kesehatan dan pembaharuan dunia keperawatan yang dinamis"