Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Apa itu Amicus Curiae yang banyak diajukan bukan pihak yang terlibat langsung di pengadilan MK terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024


makmurjayayahya.com- Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa banyaknya bukan pihak yang terlibat langsung di pengadilan MK terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dan wakil presiden 2024 mengajukan Amicus curiae. Apa itu Amicus curiae? Mari kita bahas bersama-sama.

Amicus curiae dikenal sebagai suatu mekanisme memberikan masukan kepada majelis hakim untuk suatu perkara yang dilakukan oleh para pihak yang tidak berperkara di mana hal tersebut dibenarkan oleh kebiasaan dan undang-undang.

Amicus curiae sebenarnya bukan pihak yang terlibat langsung dalam pengadilan. Tidak seperti pemohon, termohon, saksi, hakim, atau pihak lainnya. Dalam sistem peradilan di Indonesia, posisi Amicus Curiae juga tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi maupun keterangan ahli, karena Amicus Curiae lebih merupakan partisipasi masyarakat yang pendapatnya bisa dan tidak diterima serta dapat dipertimbangkan oleh para hakim.

Arti Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae. Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim. Hakim tidak boleh menolak untuk mengadili perkara yang tidak memiliki dasar hukum atau pengaturan hukumnya jelas. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa: Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Serta dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Ketika ada suatu perkara yang kurang jelas, maka hakim mempunyai kewajiban untuk memperjelas dengan menciptakan hukum baru yang seadil-adilnya. 

Dalam perkembangan mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada, salah satunya adalah adanya Amicus Curiae. Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini, dan bukan melakukan perlawanan. Amicus Curiae belum diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menjadi alasan bagi hakim untuk mengetahui kekuatan pembuktian. Pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 14 ayat (4) dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung yaitu: 3 a. pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau b. pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu c. pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud. 

Praktik Amicus Curiae ini sebenarnya sudah lazim dipakai di Negara yang menggunakan sistem common law dan bukan sistem civil law yang dianut oleh Negara Indonesia, namun bukan berarti praktik ini tidak pernah diterapkan atau dipraktikkan di Indonesia. Dengan demikian, dalam peradilan Indonesia, Amicus Curiae belum diatur secara jelas, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Indonesian American Lawyer Association adalah Amicus Curiae didasarkan pada kepedulian terhadap pemeliharaan konstitusi sesuai dengan prinsip etika, moral dan hukum yang terkandung di dalamnya. Demokrasi yang dijalankan oleh para pelaku dan penyelenggara negara yang bermoral dan beretika akan menjamin tercapainya cita-cita luhur bangsa Indonesia. Kami berkomitmen untuk untuk terus mendorong, mengingatkan, dan memperjuangkan tegaknya demokrasi Indonesia yang bermoral dan beretika dari waktu kewaktu, untuk menghindari terbentuknya preseden buruk dan menghindari kemunduran atas demokrasi serta nila-nilai etika dan moral yang dapat merugikan bangsa Indonesia.

Sumber:  

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Indonesian American Lawyer Association
  • Linda Ayu Pralampita Fakultas Hukum UII, Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Jurnal LEX Renaissance NO. 3 VOL. 5 JULI 2020: 558-572.


Posting Komentar untuk "Apa itu Amicus Curiae yang banyak diajukan bukan pihak yang terlibat langsung di pengadilan MK terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 "

Menyalinkode AMP