Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Cara membedakan Hak Pengelolaan Tanah dan Hak Pakai Tanah yang sering diartikan serupa

 

                                                                      Gambar: makmurjayayahya.com

makmurjayayahya.com - Bagi masyarakat yang tidak mengetahui dan belum bisa membedakan tentang Hak Pengelolaan Tanah maupun Hak Pakai Tanah sering kali diartikan serupa. Padahal, terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya. Mari kita kupas bersama-sama sebagai berikut: 

1. Hak Pengelolaan Tanah 

A. Pengertian Pengelolaan

Adalah hak menguasai yang diberikan oleh negara, yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pada dasarnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tidak disebutkan secara spesifik mengenai apa itu hak pengelolaan akan tetapi definisi mengenai hak pengelolaan diterangkan dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang berbunyi: “Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.”

Terjadinya hak pengelolaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sesuai Pasal 10 ayat (1): Hak pengelolaan (HPL) berasal dari tanah negara atau tanah ulayat yang ditetapkan dengan keputusan menteri.

B. Subjek yang memperoleh Pengelolaan

Menurut Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada:

  1. Instansi pemerintah pusat;
  2. pemerintah daerah;
  3. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  4. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
  5. badan bank tanah; atau
  6. badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat

C. Jangka waktu Pengelolaan: Hak pengelolaan diatur dalam perjanjian.

2. Hak Pakai Tanah

A. Pengertian hak pakai

Berdasarkan Pasal 41 pada Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hak pakai adalah hak menggunakan atau memungut dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang atau perjanjian dengan pemilik tanah.

B. Subjek yang memperoleh :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  3. Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia
  4. Departemen, Lembaga pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Badan keagamaan dan sosial
  5. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional

C. Jangka waktu : Sesuai dengan peraturan, jangka waktu sertifikat hak pakai atas tanah negara adalah maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi.

Semoga artikel ini bermanfaat..!


Dasar Hukum :

Posting Komentar untuk "Cara membedakan Hak Pengelolaan Tanah dan Hak Pakai Tanah yang sering diartikan serupa "

Menyalinkode AMP