Cara mudah mengurus Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta
Gambar: PTSP DKI Jakarta |
makmurjayayahya.com - Surat Izin Praktik yang disingkat dengan SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
Ngabila Salama menjamin bahwa semua tenaga kesehatan yang akan mengurus Surat Izin Praktik (SIP) di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi seperti IDI, IBI, PPNI, PDGI, IAI, dll untuk syarat pengurusan izin praktik di aplikasi / website JAKEVO milik Dinas PTSP DKI Jakarta.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang- Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang sudah terbit dan Surat Edaran Menteri Kesehatan kepada seluruh kepala daerah, dinas kesehatan, dan dinas PTSP untuk memberlakukan kebijakan tersebut untuk mempermudah tenaga kesehatan mengurus berkas SIP.
Selain itu urus SIP di Jakarta sendiri itu mudah sekali dengan adanya kurir AJIB gratis (tidak berbayar) di PTSP kantor kelurahan dan kecamatan.
Jika ada tenaga kesehatan yang masih dimintai rekomendasi organisasi profesi untuk pengurusan SIP nya di seluruh Indonesia, bisa menginfokan ke kanal pengaduan resmi Kemenkes RI melalui medsos atau di kanal (pilih salah satu) email: helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id atau WhatsApp Resmi https://wa.me/08118882131. Kami juga memantau aduan yang masuk ke dalam link: bit.ly/masalahsipnakes secara berkala. Semoga implementasi Undang- Undang kesehatan baik ini dapat segera terlaksana secara luas sehingga cita-cita transformasi kesehatan terwujud. Mewujudkan layanan kesehatan yang banyak, bermutu, merata, adil, dan modern.
Sumber:
dr. Ngabila Salama, MKM
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI
Posting Komentar untuk "Cara mudah mengurus Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta"