LANGKAH HUKUM PENYEROBOTAN TANAH MENUNJUKKAN SHM ATAU AJB SERTA PENDUKUNG DOKUMEN LAINNYA
makmurjayayahya.com – Masalah penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak orang lain atau harta orang lain dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Substansi pasal 167 dan 385 KUHP dalam hal penyerobotan tanah, ada unsur subjektif dan unsur objektif penting yang harus dipenuhi oleh pelapor di kantor Polisi daerah setempat sesuai dengan locus delicti tindak pidana dan menghubungi pihak berwenang dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) asli, jika pelapor memiliki Akta Jual Beli (AJB), maka harus didukung oleh dokumen seperti BUKU C dan dokumen lainnya.
Tanah
secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan
pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Tindakan seseorang yang
menguasai tanah milik orang lain dengan melawan hukum termasuk dalam bezit. mengenai bezit diatur dalam Buku Kedua Bab Kedua Bagian
Kesatu. Dari judul Buku Kedua sendiri dapat dilihat
apa itu bezit, yaitu “Tentang
Kedudukan Berkuasa (Bezit) dan Hak-Hak yang
Timbul Karenanya”. Pengertian bezit atau kedudukan berkuasa terdapat dalam Pasal 529 KUHPerdata, yaitu yang dinamakan kedudukan
berkuasa ialah, kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan
diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan
atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu. Mengambil hak orang
lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati
tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.
1. Apa yang dimaksud Penyerobotan Tanah?
Dalam pandangan hukum, penyerobotan tergolong perbuatan
mengambil hak milik orang lain tanpa mengindahkan aturan. Sementara
penyerobotan tanah bisa didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau menguasai
tanah milik orang lain.
Penyerobotan tanah secara tidak sah termasuk perbuatan
melawan hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
2. Unsur-unsur Pasal 385 KUHP
Seseorang atau pelaku penyerobotan tanah baru bisa dikenai pasal 385 KUHP dan mendapatkan sanksi pidana apabila kedua unsur dibawah ini terpenuhi :
- Unsur subjektif
Unsur subjektif mengacu pada kata "dengan maksud" yang artinya dilakukan dengan sengaja dan ada kehendak jahat untuk menguasai, lalu menjual/ menyewakan/ menukar/ menggadaikan tanah milik orang lain demi kepentingan pribadi.
- Unsur objektif
Sementara unsur objektif
adalah perbuatan menguasai dan menjual/ menyewakan/ menukar/ menggadaikan tanah
milik orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Secara ringkas, Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa tindakan
yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai
tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan
pribadi/ orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa
dipidanakan.
Semua tindak kejahatan yang tercantum dalam pasal 385 KUHP dikategorikan sebagai stellionaat. Artinya, kejahatan tersebut berkaitan dengan penggelapan hak atas harta/barang tidak bergerak milik orang lain, contohnya tanah, sawah, rumah, dll. Penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak (onroerende goederen).(Menurut R. Soesilo, 1980:266).
3. Perlindungan hukum bagi korban kejahatan dan ancaman pidana penyerobot tanah
Yang dimaksud dengan penyerobotan tanah beserta isi Pasal 385 KUHP dan Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun:
- Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
- Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain.
- Barang siapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan.
- Barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
- Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
- Barang siapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain.
Dasar Hukum :
- Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa izin yang berhak atau Kuasanya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 167, 385.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Posting Komentar untuk "LANGKAH HUKUM PENYEROBOTAN TANAH MENUNJUKKAN SHM ATAU AJB SERTA PENDUKUNG DOKUMEN LAINNYA"