Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan?

 

makmurjayayahya.com

makmurjayayahya.com - Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan kepastian hukum serta keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Ketentuan mengenai perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan SIP mengalami perubahan yang mendasar. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai berikut:

A. Apakah untuk mendapatkan surat izin praktik mandiri memerlukan izin dari organisasi profesi ?

Jawabannya sudah tidak diperlukan lagi, sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak lagi memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). UU ini telah menghapus kewajiban rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan SIP. Fokus utama perizinan praktik kini beralih pada kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup yang diterbitkan oleh Konsil masing-masing di bidang kesehatan, serta pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

B.    Apa tujuan perubahan?

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kemudahan bagi Tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik.


C.    Apa persyaratan lain?

Meskipun rekomendasi organisasi profesi tidak lagi diperlukan, tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, seperti memiliki STR, tempat praktik, dan bukti kompetensi.


D.    Apakah pentingnya kepatuhan terhadap peraturan?

Mematuhi peraturan perizinan praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sangat penting untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat. Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tanpa izin dapat berakibat hukum, termasuk sanksi administrasi, sanksi pidana dan denda. Pemerintah juga terus berupaya menindak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang membuka praktik tanpa izin untuk melindungi pasien dan menjaga standar pelayanan kesehatan. 

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, untuk membuka praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga perlu memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Persyaratan buka praktik Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan:

1.   Surat Tanda Registrasi (STR)

STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. STR berlaku seumur hidup, namun jika sudah memiliki STR sebelum UU Kesehatan ini berlaku, maka STR tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya habis, sesuai dengan ketentuan peralihan di Pasal 449 UU Kesehatan.

2Surat Izin Praktik (SIP)

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik kesehatan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan. SIP diterbitkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.

3. Tempat Praktik

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan perlu memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti lokasi yang sesuai dan fasilitas yang memadai.

4. Kecukupan Kompetensi

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan perlu menunjukkan bukti kecukupan kompetensi dalam bidang praktik yang akan dijalankan.

5. Persyaratan Lain

Selain persyaratan di atas, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga perlu memenuhi persyaratan lain yang mungkin ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait, seperti persyaratan administrasi dan teknis lainnya. 

Sesuai dengan penyampaian oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid bahwa: Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tiga hal terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Permohonan dan Perpanjang SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan SIP dengan STR masih berlaku Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.

Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5 tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file berikut: 

 

SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan


Sumber:

Posting Komentar untuk "Bagaimana Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan?"