Bagaimana Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan?
![]() |
makmurjayayahya.com |
makmurjayayahya.com - Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan kepastian hukum serta keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Ketentuan mengenai perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan SIP mengalami perubahan yang mendasar. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai berikut:
A. Apakah untuk mendapatkan surat izin praktik mandiri memerlukan izin dari organisasi profesi ?
Jawabannya sudah tidak diperlukan lagi, sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak lagi memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). UU ini telah menghapus kewajiban rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan SIP. Fokus utama perizinan praktik kini beralih pada kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup yang diterbitkan oleh Konsil masing-masing di bidang kesehatan, serta pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
B. Apa tujuan perubahan?
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk
menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kemudahan bagi Tenaga medis dan
tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik.
C. Apa persyaratan
lain?
Meskipun rekomendasi organisasi profesi tidak
lagi diperlukan, tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap harus memenuhi
persyaratan lain yang ditetapkan, seperti memiliki STR, tempat praktik, dan bukti
kompetensi.
D. Apakah pentingnya kepatuhan terhadap peraturan?
Mematuhi peraturan perizinan praktik Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sangat penting untuk menjamin pelayanan kesehatan yang
berkualitas dan aman bagi masyarakat. Praktik Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan tanpa izin dapat berakibat hukum, termasuk sanksi administrasi, sanksi
pidana dan denda. Pemerintah juga terus berupaya menindak Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang membuka praktik tanpa izin untuk melindungi pasien dan
menjaga standar pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,
untuk membuka praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki Surat
Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Selain itu, tenaga
medis dan tenaga kesehatan juga perlu memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan buka praktik Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan:
1. Surat Tanda Registrasi (STR)
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. STR berlaku seumur hidup, namun jika sudah memiliki STR sebelum UU Kesehatan ini berlaku, maka STR tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya habis, sesuai dengan ketentuan peralihan di Pasal 449 UU Kesehatan.
2. Surat Izin Praktik (SIP)
SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik kesehatan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan. SIP diterbitkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
3. Tempat Praktik
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan perlu memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti lokasi yang sesuai dan fasilitas yang memadai.
4. Kecukupan Kompetensi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan perlu menunjukkan bukti kecukupan kompetensi dalam bidang praktik yang akan dijalankan.
5. Persyaratan Lain
Selain persyaratan di atas, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga perlu memenuhi persyaratan lain yang mungkin ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan terkait, seperti persyaratan administrasi dan
teknis lainnya.
Sesuai dengan penyampaian oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid bahwa: Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.
UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tiga hal
terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses
verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku
sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses
awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau
kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) di kabupaten/kota
menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan SIP dengan STR masih berlaku Tenaga
medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk
pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih
berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa
berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5
tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur
hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan
mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan
tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah
mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan
Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file berikut:
Sumber:
- Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 2024
- Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan
Posting Komentar untuk "Bagaimana Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan?"