Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Know Your Customer (KYC), pengawasan terhadap lembaga keuangan, lembaga keuangan non Bank serta aset Kripto & aset digital

makmurjayayahya.com

makmurjayayahya.com – Di era digital terkait Perlindungan data pribadi dan keamanan informasi semakin krusial, khususnya lembaga keuangan, lembaga keuangan non Bank, aset kripto dan keuangan aset digital. Praktik KYC (Know Your Customer) menjadi pondasi utama untuk melindungi pelanggan dan perusahaan dari risiko keamanan dan keuangan. Selain itu, KYC juga menjadi cara penting dan efektif untuk menghadapi tantangan yang rumit akibat kemajuan teknologi sekarang ini.

Apa Know Your Customer (KYC) ?

Dalam dunia kripto adalah proses verifikasi identitas pengguna yang dilakukan oleh bursa kripto dan platform terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengguna adalah orang yang mereka klaim dan untuk mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan teroris. 

Proses KYC biasanya melibatkan pengumpulan dan verifikasi informasi pribadi pengguna, seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan dokumen identifikasi seperti KTP, paspor atau SIM. Beberapa platform juga mungkin meminta bukti alamat dan verifikasi biometrik dan juga pada dasarnya, pengawasan atas kripto dan aset digital di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Secara historis, pada awalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah badan yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan aset kripto. Namun, sejak 10 Januari 2025, pengawasan tersebut resmi dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) berdasarkan Pasal 8 angka 4 UU No.4 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 6 UU OJK, dan Pasal 312 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2023.

KYC (know your customer) adalah suatu proses identifikasi dan verifikasi pelanggan dengan tujuan untuk memahami profil mereka secara menyeluruh. Praktik ini mewajibkan lembaga keuangan dan bisnis lainnya untuk mengumpulkan informasi pribadi yang relevan seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan informasi identifikasi lainnya. Namun, KYC tidak hanya sekadar pengumpulan data, melainkan juga melibatkan analisis dan evaluasi untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan. 

Beberapa alasan penting perlunya dilakukan KYC:

  • Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Dengan memverifikasi identitas pelanggan, lembaga keuangan dapat mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
  • Perlindungan Terhadap Penipuan. KYC membantu mencegah penipuan dengan memastikan bahwa pelanggan adalah siapa yang mereka klaim.
  • Kepatuhan Regulasi. Banyak negara telah mengimplementasikan regulasi ketat yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan KYC. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menghindari sanksi hukum dan kerugian reputasi.
  • Membangun Kepercayaan. KYC membantu dalam membangun kepercayaan antara lembaga keuangan dan pelanggan mereka, memastikan bahwa hubungan bisnis dilakukan dengan dasar yang sah dan transparan.

Dasar Hukum KYC, lembaga keuangan dan keuangan non Bank, serta aset Digital:

Penerapan prinsip KYC memiliki urgensi yang tinggi dalam menjaga integritas sistem keuangan, aset digital dan mencegah penyalahgunaan lembaga perbankan untuk tujuan ilegal. Dengan mengenali dan memverifikasi identitas nasabah bank, customer aset digital dapat mendeteksi transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya kepada otoritas yang berwenang, sehingga mencegah aliran dana ilegal dalam sistem keuangan dan aset digital. Selain itu, penerapan KYC juga menunjukkan komitmen bank, lembaga keuangan dan non keuangan, aset Kripto serta aset digital terhadap integritas dan transparansi, serta membantu dalam mengelola risiko yang terkait dengan nasabah dan customer. Penerapan prinsip KYC di Indonesia didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pengawasan terhadap lembaga keuangan dan non keuangan. Dasar hukum utama terkait aset kripto di OJK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, ada juga Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK 27/2024

Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum penerapan KYC, lembaga keuangan dan keuangan non Bank, serta aset digital antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), UU ini mewajibkan lembaga keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (Customer Due Diligence) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP);
  • UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008. UU ini mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Perubahan ini mencakup berbagai aspek, termasuk tanda tangan elektronik, segel elektronik, dan ketentuan terkait informasi elektronik yang dilarang, serta peraturan terkait perlindungan data pribadi, mengingat proses KYC melibatkan pengumpulan dan pengolahan data pribadi nasabah dan customer;
  • Berdasarkan Pasal 8 angka 4 UU No. 4 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 6 UU OJK, dan Pasal 312 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2023;
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer), PBI ini mengatur kewajiban bank dalam mengenali dan memverifikasi identitas nasabah serta memantau aktivitas transaksi mereka;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, POJK ini memberikan pedoman bagi lembaga keuangan dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, termasuk penerapan prinsip KYC.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto;
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto;
  • Surat Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian RI No. S-302/M.EKON/09/2018 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Rencana Pengaturan Aset Kripto Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Peralihan Pengawasan:

Pengawasan aset kripto secara resmi beralih dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK pada awal Januari 2025.


Referensi:

Bob Ben Salomoan Silalahi dkk, Aspek Hukum Dalam Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) Pada Lembaga Perbankan, Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, Unnes May 2025

-  www.hukumonline.com


 

Posting Komentar untuk "Mengenal Know Your Customer (KYC), pengawasan terhadap lembaga keuangan, lembaga keuangan non Bank serta aset Kripto & aset digital"