Mengenal jenis-jenis Intervensi dalam Hukum Acara Perdata setelah adanya E-court
![]() |
| makmurjayayahya.com |
makmurjayayahya.com - Pada praktik hukum dan peradilan di
Indonesia khususnya dalam praktik peradilan perdata, dikenal suatu tindakan
hukum oleh pihak ketiga yang merasa haknya terganggu atas suatu gugatan yang
dikenal dengan istilah Intervensi atau intervenient
A. Pengertian
Intervensi dalam hukum acara perdata
Intervensi atau intervenient adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang
berkepentingan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh satu pihak
dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), intervensi adalah campur tangan dalam perselisihan antara dua
pihak (orang, golongan, negara, dan sebagainya). Pengaturan mengenai intervensi
diatur dalam Pasal 279 Reglement op
de Rechtsvordering (RV) yang menyatakan bahwa:
“Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang
sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan
diri atau campur tangan.”
Keikutsertaan dari pihak ketiga tersebut bisa didasarkan atas prakarsa
sendiri ataupun ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara agar ikut
dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata tersebut sebagai pihak intervensi.
Intervensi tidak diatur dalam HIR (Herzien
Inlandsch Reglement/hukum acara perdata yang berlaku di wilayah Jawa dan
Madura), RBg (Rechtreglement voor de
Buitengewesten/hukum acara perdata yang berlaku di luar wilayah Jawa dan
Madura), ataupun undang-undang khusus. Sehingga, berdasarkan Pasal 1 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, untuk mengisi
kekosongan hukum terhadap perkara Intervensi, digunakanlah beberapa aturan
di antaranya Pasal 70 RV dan 279 RV sebagai dasar hukum acara intervensi di
pengadilan Indonesia sampai saat sekarang ini.
Pasal 70 RV menyatakan sebagai berikut “Jika seorang tergugat
berpendapat ada alasan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya dan
pemanggilan tidak dilakukan sebelum hari sidang pemeriksaan perkaranya, maka ia
pada hari yang ditentukan untuk mengadakan bantahan harus mengajukan kesimpulan
disertai alasan-alasan untuk itu sebelum bantahan dilakukan.
Intervensi dalam hukum adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam
pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung. Intervensi hukum tersebut dapat
dilakukan atas kehendak sendiri maupun ditarik ke dalam sengketa oleh salah
satu pihak antara Penggugat atau
Tergugat
Selanjutnya, dengan adanya
intervensi ini bermanfaat dalam memperlancar proses pemeriksaan sengketa
perkara perdata, sehingga dapat mencegah terjadinya putusan yang saling
bertentangan. Namun, dalam praktiknya, masih banyak orang yang kurang memahami
proses dan manfaat intervensi tersebut. Gugatan intervensi ini merupakan solusi
untuk pihak ketiga dalam mempertahankan hak-haknya yang masih menjadi obyek
sengketa antara para pihak di Pengadilan. Dibandingkan dengan proses beracara
sendiri membutuhkan proses yang lebih lama, sehingga gugatan intervensi
tussenkomst ini pada hakekatnya untuk menyederhanakan prosedur beracara dan
mencegah adanya putusan yang saling bertentangan. Hal ini sebagaimana asas
paling dasar di hukum acara perdata yaitu peradilan cepat, sederhana, dan biaya
ringan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Retnowulan
Sutantio dan Oeripkartawinata sebagaimana dikutip oleh Puri Galih
Kris Endarto dalam Jurnal Pandecta berjudul Tinjauan Yuridis Gugatan
Intervensi Tussenkomst sebagai Upaya Hukum Alternatif dalam Gugatan Hukum Acara
Perdata Biasa, intervensi hukum adalah ikut sertanya pihak
ketiga atas inisiatif sendiri, maupun karena ditarik masuk oleh salah satu
pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata. Lalu
dalam praktiknya, kadang-kadang ada pihak ketiga yang ikut serta di dalam
proses pemeriksaan sengketa dalam perkara perdata.
Ada 3 (tiga) jenis intervensi dalam hukum acara perdata, yaitu:
- Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada salah satu pihak; salah satu mantan Hakim Agung A. Mukti Arto memberikan pendapat terhadap pihak dalam voeging memiliki syarat-syarat yang diperlukan agar dapat ditetapkan sebagai pihak antara laim a) permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu, b) adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara; dan c) kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
- Tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara pokok atas dasar inisiatif sendiri karena ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi jenis ini diajukan oleh karena pihak ketiga merasa bahwa miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat;
- Vrijwaring adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat), karakteristik vrijwaring sebagai berikut a) esensinya merupakan penggabungan tuntutan, b) salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini tergugat menarik pihak ketiga ke dalam sengketa yang dihadapi, c) keikutsertaan pihak ketiga timbul karena paksaan, bukan karena inisiatif sendiri.
B. Bagaimana Proses Pengajuan Intervensi
Dalam praktik peradilan perdata melakukan upaya
intervensi, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan pada pengadilan dimana pokok
perkara sedang berjalan untuk dapat turut serta dalam pokok perkara. Hal ini
dikenal sebagai gugatan intervensi. Gugatan intervensi merupakan suatu perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga dikarenakan adanya kepentingan dalam
gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu
pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung.
Dalam gugatan intervensi,
pihak ketiga dapat berperan sebagai penggugat intervensi ataupun sebagai
tergugat intervensi. Namun pengajuan permohonan gugatan intervensi harus
diajukan sebelum pembuktian, yaitu dalam proses pembacaan gugatan dan jawaban
gugatan. Hal ini dikarenakan pengadilan perlu melakukan pemeriksaan terhadap
gugatan intervensi yang diajukan pihak ketiga tersebut.
Setelah dilakukan
pemeriksaan tersebut, maka majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela (tussen vonis) untuk memutuskan apakah
gugatan intervensi diterima atau ditolak. Apabila gugatan intervensi diterima,
maka pihak ketiga selanjutnya dapat turut serta dalam pemeriksaan perkara
tersebut.
C. Prosedur Intervensi dan berbagai
permasalahan intervensi dalam Praktik Peradilan adanya e-court
Pada praktik intervensi
saat ini, prosedur beracara intervensi pun berubah, dengan adanya e-Court maka sebagaimana kita
ketahui dalam SK KMA 363/KMA/SK/XJJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi
dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di
Pengadilan Secara Elektronik pada huruf C nomor 6 terkait gugatan intervensi
huruf a sampai dengan k memuat dengan jelas prosedur gugatan intervensi yang
mana pihak ketiga gugatan intervensi wajib memenuhi persyaratan sebagai
pengguna terdaftar dan/atau pengguna lain dan segala sesuatu yang berkaitan
dengan intervensi semuanya melalui e-Court mulai dari pendaftaran,
pemberitahuan kepada pihak, sampai dengan ditutupnya akses pihak intervensi
dalam e-Court apabila ditolak oleh Majelis Hakim.
Semoga artikel ini bermanfaat !
Sumber :
- Reglement op de Rechtsvordering.
- Indra Tua Hasangapon Harahap, SH, MH (Hakim PN Tolitoli) Intervensi dan Permasalahannya di Pengadilan, Dandapala 2025
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/


Posting Komentar untuk "Mengenal jenis-jenis Intervensi dalam Hukum Acara Perdata setelah adanya E-court"