Memahami Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
![]() |
| makmurjayayahya.com |
makmurjayayahya.com - Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang
yang baru ini juga mencabut beberapa undang-undang lain yang terkait dengan
kesehatan, seperti Undang-Undang tentang Rumah Sakit, Praktik Kedokteran, dan
Tenaga Kesehatan. Undang-Undang ini
bertujuan untuk menyederhanakan dan menyatukan berbagai peraturan terkait
kesehatan yang sebelumnya tersebar dalam banyak undang-undang.
Kementerian Kesehatan RI telah menyelenggarakan sosialisasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan yang telah diundangkan pada 3 November 2025. Kegiatan yang
berlangsung secara offline & online (hybrid) ini bertujuan
memberikan pemahaman yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai
substansi pengaturan SDM kesehatan.
Dirjend SDM Kesehatan, Yuli Farianti, menegaskan bahwa
regulasi baru ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dan
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024. “Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 ini
merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Dengan terbitnya peraturan ini, maka peraturan
menteri yang lama sudah tidak berlaku lagi.
Salahsatu substansi dari Pasal 221 dari Permenkes No. 13 Tahun 2025 adalah mengatur
mengenai imbalan jasa bagi tenaga kesehatan dalam hal ini adalah perawat yang melakukan tindakan medis
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari dokter. Pasal ini mewajibkan
adanya perjanjian kerja antara perawat dan pimpinan fasilitas
kesehatan (faskes) untuk menjabarkan hak imbalan jasa tersebut sesuai dengan
jumlah pasien dan jenis tindakan yang dilakukan.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan
adalah membahas beberapa ketentuan kunci: termasuk uji kompetensi, sumpah
profesi, beasiswa pendidikan, masa pengabdian, perlindungan hukum Tenaga medis
dan tenaga kesehatan serta mekanisme penghentian pendanaan pendidikan. Anna
Kurniati selaku Direktur Penyediaan SDM Kesehatan menjelaskan bahwa Standar
Prosedur Operasional Uji Kompetensi telah diterbitkan sebagai acuan nasional.
Permenkes No 13 tahun 2025 tertanggal 8 Oktober 2025 Tentang Pengelolaan SDM Kesehatan terdiri dari :
- Pasal 22 tentang Uji Kompetensi
- Pasal 134,135,136 tentang Tenaga Penunjang atau Pendukung Kesehatan
- Pasal 182 - 189 tentang Delegasi & Mandat, Gawat Darurat
- Pasal 212 & 213 tentang Tenaga Penunjang/Pendukung Kesehatan
- Pasal 249 - 276 Pemerintah Daerah & Pemerintah Pusat perlindungan hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Pasal 298 tentang Pelanggaran, Mekanisme Pengaduan
Pasca sosialisasi Permenkes No 13 tahun 2025 ini oleh Kementerian Kesehatan Cq Dirjend SDM Kesehatan harus mengawal dan memastikan amanah regulasi ini untuk dilaksanakan dan diawasi oleh pemerintah pusat maupun daerah khususnya fasilitas kesehatan swasta. Semoga artikel ini bermanfaat, salam sehat dan sukses selalu.. !
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Permenkes Nomor 13 Tahun 2025
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia


Posting Komentar untuk "Memahami Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan"