Pengetatan Regulasi Penjualan Langsung melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
makmurjayayahya.com - pada tanggal 15 Januari 2026, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Administrasi Sektor
Perdagangan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026,
yang mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini mengubah sejumlah
ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Administrasi Sektor Perdagangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 untuk menyesuaikan dengan dinamika
perdagangan saat ini. Perubahan ini dimaksudkan untuk memastikan efektivitas
pengendalian ekspor dan impor, memberikan kepastian hukum dalam distribusi
barang, dan memperkuat pengawasan kegiatan perdagangan setelah diterbitkannya
peraturan perizinan usaha berbasis risiko.
Sesuai Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 3 Tahun 2026. Pasal 51A. Skema Piramida sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf i memiliki kriteria:
a. menarik
dan/ atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran
(perekrutan) sebagai Penjual Langsung secara tidak wajar;
b. menerima
pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama dan identitas yang
sama lebih dari 1 (satu) kali;
c. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; dan/atau memberikan Komisi dan/ atau Bonus dari Program pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan Barang.
MLM yang masuk dalam Penjualan
Langsung melalui regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah jenis bisnis populer dengan
karakteristik unik. Apa keuntungan dan tantangan ketika kamu terjun ke bisnis
MLM. Dalam MLM, banyak penjual juga menerapkan direct selling, atau menjual
stok produk mereka langsung ke pembeli.
Pernyataan bahwa Multi Level
Marketing (MLM) hanyalah "sebuah kendaraan bisnis" adalah sudut
pandang yang umum digunakan untuk menggambarkan bahwa MLM merupakan alat,
sarana, atau peluang untuk mencapai tujuan finansial, mirip dengan bisnis
konvensional, dropshipping, atau menjadi sales. MLM tergantung cara orang utk
mengendarainya. MLM bisa menjadi kendaraan bisnis yang sah dan efektif, namun keberhasilannya
sangat tergantung pada kualitas perusahaan (legalitas), produk yang dijual, dan
kerja keras pelakunya. Masyarakat harus dituntut
cerdas membedakan MLM murni dengan skema piramida berkedok bisnis
Secara umum, produk MLM (Multi Level Marketing) dilarang dijual di marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, dll) karena bertentangan dengan sistem penjualan langsung berjenjang yang dianut. Peraturan ini bertujuan melindungi mitra resmi dan menjaga keunikan identitas produk (trade dress) agar tidak terjadi kekacauan distribusi.
Berikut adalah poin penting terkait larangan tersebut:
- Sistem Penjualan Langsung: MLM wajib menggunakan skema penjualan langsung dari distributor resmi ke konsumen, bukan melalui platform pihak ketiga/marketplace
- Perlindungan Trade Dress: Produk MLM memiliki tampilan kemasan yang unik. Penjualan di marketplace berpotensi meniru atau merugikan kemasan resmi, sehingga pembatasan ini melindungi mitra resmi
- Peraturan Tata Niaga: Kebijakan terbaru mempertegas larangan pemasaran produk MLM melalui platform marketplace digital, merujuk pada aturan yang disorot oleh Pemerintah.
Penting: Produk yang ditemukan di marketplace seringkali bukan dijual oleh agen resmi, yang dapat merusak harga pasar dan garansi produk
Pengetatan Regulasi Penjualan Langsung
Pasal 51 diubah dengan
menambahkan beberapa kegiatan yang dilarang bagi perusahaan yang bergerak di
bidang penjualan langsung. Perusahaan penjualan langsung kini dilarang menjual
jasa, serta menjual dan/atau memasarkan barang dengan hak distribusi eksklusif
yang telah dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, Pasal 51 huruf n melarang
penggunaan alamat bisnis atau tempat usaha dalam bentuk kantor virtual atau
ruang kerja bersama yang tidak memiliki ruang kerja fisik tetap.
Larangan Skema Piramida
Perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung juga dilarang membangun jaringan pemasaran menggunakan Skema Piramida. Sesuai dengan Pasal 51A, suatu kegiatan dikategorikan sebagai Skema Piramida jika memenuhi kriteria berikut:
- Menarik dan/atau memperoleh keuntungan dari biaya keanggotaan atau perekrutan sebagai Penjual Langsung dengan cara yang tidak wajar;
- Menerima pendaftaran keanggotaan menggunakan nama dan identitas yang sama lebih dari sekali;
- Memberikan komisi dan/atau bonus yang berasal dari biaya keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; dan/atau
- Memberikan komisi dan/atau bonus dari program pemasaran yang tidak berasal dari penjualan barang.
Keempat kriteria diatas sebelumnya diatur berdasarkan Pasal 51 huruf f–i dari PP No. 29 Tahun 2021 sebagai kegiatan terlarang bagi perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung, tetapi sekarang diatur sebagai kriteria penentu Skema Piramida. PP No. 3 Tahun 2026 memperkuat tata kelola sektor Penjualan Langsung dengan melarang penggunaan kantor virtual dan penjualan jasa.
Semoga Artikel ini bermanfaat semoga sehat dan sukses selalu.. !


Posting Komentar untuk "Pengetatan Regulasi Penjualan Langsung melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan"