Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengetatan Regulasi Penjualan Langsung melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

makmurjayayahya.com - pada tanggal 15 Januari 2026, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Administrasi Sektor Perdagangan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Administrasi Sektor Perdagangan. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 untuk menyesuaikan dengan dinamika perdagangan saat ini. Perubahan ini dimaksudkan untuk memastikan efektivitas pengendalian ekspor dan impor, memberikan kepastian hukum dalam distribusi barang, dan memperkuat pengawasan kegiatan perdagangan setelah diterbitkannya peraturan perizinan usaha berbasis risiko.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026. Pasal 51A. Skema Piramida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf i memiliki kriteria:

a.  menarik dan/ atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran (perekrutan) sebagai Penjual Langsung secara tidak wajar;

b.  menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih dari 1 (satu) kali;

c.  memberikan Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; dan/atau memberikan Komisi dan/ atau Bonus dari Program pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan Barang.

MLM yang masuk dalam Penjualan Langsung melalui regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah jenis bisnis populer dengan karakteristik unik. Apa keuntungan dan tantangan ketika kamu terjun ke bisnis MLM. Dalam MLM, banyak penjual juga menerapkan direct selling, atau menjual stok produk mereka langsung ke pembeli.

Pernyataan bahwa Multi Level Marketing (MLM) hanyalah "sebuah kendaraan bisnis" adalah sudut pandang yang umum digunakan untuk menggambarkan bahwa MLM merupakan alat, sarana, atau peluang untuk mencapai tujuan finansial, mirip dengan bisnis konvensional, dropshipping, atau menjadi sales. MLM tergantung cara orang utk mengendarainya. MLM bisa menjadi kendaraan bisnis yang sah dan efektif, namun keberhasilannya sangat tergantung pada kualitas perusahaan (legalitas), produk yang dijual, dan kerja keras pelakunya. Masyarakat harus dituntut cerdas membedakan MLM murni dengan skema piramida berkedok bisnis

Secara umum, produk MLM (Multi Level Marketing) dilarang dijual di marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, dll) karena bertentangan dengan sistem penjualan langsung berjenjang yang dianut. Peraturan ini bertujuan melindungi mitra resmi dan menjaga keunikan identitas produk (trade dress) agar tidak terjadi kekacauan distribusi. 

Berikut adalah poin penting terkait larangan tersebut:

  • Sistem Penjualan Langsung: MLM wajib menggunakan skema penjualan langsung dari distributor resmi ke konsumen, bukan melalui platform pihak ketiga/marketplace
  • Perlindungan Trade Dress: Produk MLM memiliki tampilan kemasan yang unik. Penjualan di marketplace berpotensi meniru atau merugikan kemasan resmi, sehingga pembatasan ini melindungi mitra resmi
  • Peraturan Tata Niaga: Kebijakan terbaru mempertegas larangan pemasaran produk MLM melalui platform marketplace digital, merujuk pada aturan yang disorot oleh Pemerintah.

Penting: Produk yang ditemukan di marketplace seringkali bukan dijual oleh agen resmi, yang dapat merusak harga pasar dan garansi produk

Pengetatan Regulasi Penjualan Langsung

Pasal 51 diubah dengan menambahkan beberapa kegiatan yang dilarang bagi perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung. Perusahaan penjualan langsung kini dilarang menjual jasa, serta menjual dan/atau memasarkan barang dengan hak distribusi eksklusif yang telah dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, Pasal 51 huruf n melarang penggunaan alamat bisnis atau tempat usaha dalam bentuk kantor virtual atau ruang kerja bersama yang tidak memiliki ruang kerja fisik tetap.

Larangan Skema Piramida

Perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung juga dilarang membangun jaringan pemasaran menggunakan Skema Piramida. Sesuai dengan Pasal 51A, suatu kegiatan dikategorikan sebagai Skema Piramida jika memenuhi kriteria berikut:

  • Menarik dan/atau memperoleh keuntungan dari biaya keanggotaan atau perekrutan sebagai Penjual Langsung dengan cara yang tidak wajar;
  • Menerima pendaftaran keanggotaan menggunakan nama dan identitas yang sama lebih dari sekali;
  • Memberikan komisi dan/atau bonus yang berasal dari biaya keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; dan/atau
  • Memberikan komisi dan/atau bonus dari program pemasaran yang tidak berasal dari penjualan barang.

Keempat kriteria diatas sebelumnya diatur berdasarkan Pasal 51 huruf f–i dari PP No. 29 Tahun 2021 sebagai kegiatan terlarang bagi perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung, tetapi sekarang diatur sebagai kriteria penentu Skema Piramida. PP No. 3 Tahun 2026 memperkuat tata kelola sektor Penjualan Langsung dengan melarang penggunaan kantor virtual dan penjualan jasa.

Semoga Artikel ini bermanfaat semoga sehat dan sukses selalu.. !

 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "Pengetatan Regulasi Penjualan Langsung melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan"