Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Perbedaan Alat Bukti Perdata dan Pidana

makmurjayayahya.com

makmurjayayahya.com – Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perbedaan jenis hukum acara, seperti hukum acara perdata dan hukum acara pidana, menentukan jenis alat bukti yang sah dan digunakan di pengadilan. Alat bukti yang diakui dalam Hukum Acara Perdata berbeda dengan alat bukti dalam Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Berbeda Alat Bukti Juga Berbeda ! Mari kita bahas bersama..

A. Hukum Acara Perdata

Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata: Menyebutkan lima macam alat bukti yang sah dalam hukum perdata, Pasal 164 HIR, dan Pasal 284 RBG adalah ketentuan hukum acara perdata di Indonesia yang mengatur tentang jenis-jenis alat bukti yang sah di persidangan. Terdapat 5 (lima) jenis alat bukti dalam hukum acara perdata, yaitu:

  1. Surat (Bukti tulisan baik berupa akta otentik maupun akta di bawah tangan)
  2. Saksi (Keterangan yang diberikan oleh saksi di muka sidang)
  3. Persangkaan (Kesimpulan yang ditarik oleh hakim dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata)
  4. Pengakuan (Keterangan sepihak dari salah satu pihak di persidangan)
  5. Sumpah (Pernyataan yang diucapkan di bawah nama Tuhan oleh salah satu pihak)

Serta sesuai Pasal 1865 KUHPerdata menjelaskan asas bahwa setiap orang yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa wajib membuktikannya.

B. Hukum Acara Pidana

Saat ini, ketentuan mengenai jenis alat bukti sah diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Terdapat 8 jenis alat bukti dalam Hukum Acara Pidana yang diatur saat ini, sebagai berikut:

  1. Keterangan Saksi: Cerita dari orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu kejadian pidana.
  2. Keterangan Ahli: Pendapat dari orang yang punya ilmu khusus untuk menjelaskan hal yang sulit dalam perkara.
  3. Surat: Tulisan resmi atau dokumen, termasuk yang berbentuk digital, yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa.
  4. Keterangan Terdakwa: Apa yang diucapkan oleh orang yang menjadi terdakwa di depan sidang tentang perbuatan yang ia lakukan.
  5. Barang Bukti: Benda fisik yang dipakai, hasil dari, atau berhubungan langsung dengan tindak pidana.
  6. Bukti Elektronik: Informasi atau data yang disimpan atau dikirim lewat alat elektronik seperti komputer atau telepon genggam.
  7. Pengamatan Hakim: Hal yang dilihat atau dinilai secara langsung oleh hakim sendiri selama proses sidang pengadilan.
  8. Segala Sesuatu yang Sah: Hal lain yang bisa membuktikan kebenaran di sidang selama didapat dengan cara yang tidak melawan hukum.

Demikian artikel ini, semoga pembaca semakin memahami bahwa setiap jenis perkara memiliki mekanisme dan ketentuan pembuktian yang berbeda..

Kenali hukum acaranya, pahami prosesnya. Semoga bermanfaat !

 

Posting Komentar untuk "Mengenal Perbedaan Alat Bukti Perdata dan Pidana"