Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

KUPAT (KUPAs Tuntas)


GERAK dengan KUPAT Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia bersama Kupas Tuntas (KUPAT) Hukum Kesehatan MakmurJayaYahya.Com

⚖️ "GERAK dengan KUPAT (Kupas Tuntas) Seri #01 Hukum Kesehatan⚖️

Proudly Presents



Secara perlahan negara menerapkan kebijakan New Normal Life (pola hidup baru). New Normal Life bertujuan untuk mengembalikan tatanan kehidupan kembali normal sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang beberapa bulan terpuruk menjadi normal kembali. Pola hidup baru itu adalah kembali melakukan aktivitas seperti biasa tetapi dengan protokol kesehatan. “Masyarakat hidup sehari– hari dengan membiasakan memakai masker, menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan dengan sabun, & tetap menjaga jarak terutama ditempat fasilitas publik.“ Namun demikian tidak mudah memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masih dijumpai banyaknya masyarakat yang belum siap memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19. Negara dalam hal ini harus secara terus menerus mengedukasi masyarakat dan melakukan penindakan secara tegas kepada masyarakat yang tidak tertib, karena akan berdampak pada kerugian bagi orang lain, masyarakat dan Negara,”. 

Berbicara perlindungan hukum tentunya tidak bisa dilepaskan dari hak dan kewajiban. Tidak terlindunginya Tenaga Medis dan Tenga Kesehatan, dalam hal ini profesi dokter dan tenaga kesehatan. Manakala dokter dan tenaga kesehatan tidak mendapatkan haknya atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasien yang tidak melaksanakan kewajibannya. Pelanggaran terhadap hak dokter dan tenaga kesehatan terkait dengan pelayanan pasien Covid-19 yang sering terjadi adalah pasien tidak memberikan informasi secara jujur terhadap kondisinya sebagai ODP atau PDP sehingga semakin rawan penularan virus Covid-19 yang tentunya memberikan dampak efek domino baik pada dokter, tenaga kesehatan, pasien lain dan bahkan keluarganya. Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik kedokteran bahwa dokter berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya. 
Ikuti bahasan lebih dalam Kupas Tuntas Hukum Kesehatan dalam "GERAK dengan KUPAT"


Tema: "PERLINDUNGAN HUKUM JAMINAN KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN DALAM NEW NORMAL YANG BEKERJA DI RUMAH SAKIT & PUSKESMAS


📅 Waktu Pelaksanaan :
🗓️ : Kamis, 23 Juli 2020
🕘 : 19.00 -20.30 WIB
💻 : Instagram (IG Live)

🗣️ Host :
1. Makmur Jaya Yahya, S.Kep., MH.Kes.
Dosen Etika & Hukum Kesehatan Politeknik Piksi Ganesha BANDUNG
🗣️ SPEAKER
2. YOGA DEWA BRAHMA, S.Kep., Ns., MH.Kes.
(Sekjend Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK)

📝 Fasilitas :
🗂️Materi
👥 Relasi

📩 Registrasi Free :
1️⃣ Follow Instagram
@makmurjayayahya 
@brahma_dewa
2️⃣ Like & Share

Facebook : Makmur Jaya Yahya
YouTube : Makmur Jaya Yahya
Website : https://www.makmurjayayahya.com


KUPAT (KUPAs Tuntas)