Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Terminologi Hukum Kesehatan

TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN, TERMINOLOGI HUKUM KESEHATAN 
Medical Law (Inggris,USA) = Hukum Kedokteran Gesuntheitsrecht (Jerman) = Hukum Kesehatan Droit Medical (Perancis, Belgia) = Hukum Kedokteran Gezondheidsrecht (Belanda) = Hukum Kesehatan Health Law (WHO) = Hukum Kesehatan Hukum Pelayanan Medis = Prof HermienHendarmin Hukum Pelayanan Kesehatan = Prof Padmo Wahyono Perbedaan Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran Hukum Kesehatan = bagian dari ilmu hukum yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan kesehatan Hukum Kedokteran = bagian dari ilmu hukum kesehatan yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan medis Pelayanan kesehatan = tenaga kesehatan Pelayanan medis = tenaga medis Hukum Kesehatan Meliputi Hukum Kedokteran Hukum Keperawatan Hukum Kebidanan Hukum Farmasi Hukum Rumah Sakit Hukum Kesehatan Masyarakat dsb Pengertian Hukum Kesehatan Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebiasaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, menjadi sumber hukum kesehatan Ketentuan Hukum yang Langsung Berhubungan dengan Pemeliharaan Kesehatan Misal: Peraturan-peraturan Departemen Kesehatan yang berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan (farmasi, AIDS, wabahpenyakit, dsb. Penerapan Hukum Perdata Pasal 1233 BW: Lahirnya perikatan Pasal 1320 BW: Syarat sahnya Pasal 1320 BW: Syarat sahnyaperjanjian Pasal 1365 BW: Perbuatan MelanggarHukum Pasal 1243 BW: Wanprestasi Pasal 1367 BW: Tanggung jawabmajikan terhadap bawahan Penerapan Hukum Pidana Euthanasia dan aborsi diatur di dalam KUHP Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkankematian Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkanluka berat Pasal 351 KUHP: Penganiayaan

Pasal 531 KHUP: Penelantaran Pasal 322 KUHP: Wajib simpan rahasia kedoktera Penerapan Hukum Administratif Wujudnya berupa Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan http://www.makmurjayayahya.com 

https://www.makmurjayayahya.com/2016/07/terminologi-hukum-kesehatan.html 

Posting Komentar untuk "Terminologi Hukum Kesehatan"

Menyalinkode AMP