Perikatan Tanggung Renteng
Perikatan Tanggung Renteng
Suatu perikatan terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, jika didalam
perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut
pemenuhan
seluruh hutang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu
membebaskan orang yang berhutang meskipun perikatan menurut sifatnya
dapat dipecah dan dibagi antara orang yang berpiutang tadi ( pasal 1278
KUHPerdata).
Perikatan tanggung-menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa kreditur itu dinamakan perikatan tanggung menanggung aktif.
Hak pilih pada debitur
Hak
pilih pada debitur adalah terserah kepada yang berutang untuk memilih
apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lainnya
di antara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh
salah satu.
Meskipun demikian pembebasan yang diberikan salah seorang
yang berpiutang dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tidak dapat
membebaskan si berpiutang untuk selebihnya dari bagian orang yang
berpiutang tersebut.
Tanggung renteng pasif
Tanggung renteng
pasif adalah terjadinya suatu perikatan tanggung menanggung diantara
orang-orang yang berhutang, yang mewajibkan mereka melakukan suatu hak
yang sama. Demikian pula salah seorang dapat dituntut untuk seluruhnya,
dan pemenuhan oleh salah seorang membebaskan orang-orang berutang yang
lainnya terhadap si berpiutang.
Yang berpiutang dalam suatu perikatan
tanggung menanggung dapat menagih piutangnya dari salah seorang
berutang yang dipilihnya dengan tidak ada kemungkinan bagi orang ini
untuk meminta supaya utang dipecah.
Perikatan tanggung renteng
memberi jaminan yang kuat kepada penagihan terhadap si A apabila
memenuhi kegagalan, ia dapat menagih seluruh piutang kepada si B dan
kalau inipun gagal ia dapat menagihnya kepada si C. oleh karena itu,
hipotek, gadai., fiducia, dan perjanjian tanggung renteng termasuk dalam
Hukum Jaminan.
“undang-undang juga memberikan pengaturan tentang
hubungan intern antara para debitur dalam hal salah seorang dari debitur
yang telah melunasi seluruh hutangnya, bertanggung jawab untuk
bagiannya sendiri dan tidak untuk bagian dari debitur lainnya dan berhak
menuntut kembali dari orang-orang yang turut berutang lainnya jumlahnya
yang sesuai dengan bagian masing-masing” (pasal 1293 KUHPerdata).
Di dalam praktik, yang selalu terjadi adalah perikatan tanggung menanggung pasif.
www.MakmurJayaYahya.com
https://www.makmurjayayahya.com/2017/03/perikatan-tanggung-renteng-11.html
Posting Komentar untuk " Perikatan Tanggung Renteng "