Paralegal
Sesuai Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum ;
Pemberi bantuan hukum berhak
Melakukan *rekrutment* terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum;
Melakukan *pelayanan* bantuan hukum;
*Menyelenggarakan* penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum;
*Menerima anggaran dari negara* untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini;
*Mengeluarkan pendapat atau pernyataan* dalam membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya didalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;
*Mendapatkan informasi dan data lain* dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk pembelaan perkara;
Dan *mendapatkan jaminan hukum,* keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.
*- Tugas Pokok Fungsi Paralegal -*
Sesuai Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Ham ( Permenkumham ) No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum.
Tugas Pokok dan Fungsi
Mempunyai peranan sbb:
1. *Memfasilitasi dan memberikan motivasi* kepada Masyarakat untuk mengorganisir dirinya dalam menghadapi permasalahan-permasalahan mereka, disamping membantu mereka untuk membentuk organisasi mereka sendiri.
2. Melakukan analisa sosial untuk membantu paralegal dan masyarakat agar *memahami sifat struktural dari perkara* , sehingga dapat menemukan bagaimana jalan pemecahan terhadap persoalan-persoalan.
3. Membimbing, melakukan mediasi (perantara), yaitu *memberikan bimbingan dan nasehat hukum serta melakukan mediasi dalam perselisihan* yang timbul diantara anggota masyarakat.
4. Jaringan kerja, yaitu *menjalin hubungan kerja* dengan organisasi-organisasi dan kelompok lain serta individu² ( wartawan, peneliti dll ) guna mendapatkan dukungan terhadap masalah² yang dihadapi masyarakat.
5. *Advokasi* , yaitu melakukan Advokasi dengan mengangkat persoalan² yang dihadapi masyarakat kepermukaan, sehingga diperhatikan oleh para pembuat keputusan dan dapat mempengaruhi keputusan mereka serta advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan, dengan tingkat kabupaten.
6. *Mendidik dan melakukan penyadaran,* yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak² mereka, memberikan informasi tentang hukum² yang dapat melindungi mereka, memberikan informasi mengenai program pengembangan dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan pemerintah dan bagaimana cara untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program² tersebut.
7. *Pendampingan program atau kegiatan* yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah, non-kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau bekerjasama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Oleh :
Wakil Direktur Hukum Kesehatan Lembaga Hukum Indonesia
Makmur Jaya Yahya, S.Kep.,MH.Kes.
www.MakmurJayaYahya.com
Posting Komentar untuk "Paralegal"