Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Pembelaan Terhadap Penahanan

Menurut hukum, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana, dapat dilakukan penahanan terhadap dirinya. Akan tetapi penahanan tersebut tetap harus mengacu kepada prosedur hukum yang berlaku.

Apa itu penahanan? Apa dasar hukumnya dan hak apa saja yang dimiliki oleh seorang tersangka atau terdakwa saat dilakukan penahanan atas dirinya?

Berikut ini akan kami sajikan informasi yang objektif berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.

A. Dasar Hukum Penahanan

Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang dimaksud dengan Penahanan adalah “penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Didalam KUHAP dijelaskan mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu penahanan, yaitu:

1. Unsur yuridis.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana sbb:
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Imigrasi (UU No. 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

2. Memenuhi syarat Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Terdapat dua unsur yang penting didalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang dapat dijadikan alasan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, yaitu sbb:

a) adanya unsur “diduga keras” bahwa tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup; dan

b) adanya unsur “kekhawatiran” bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun bunyi dari Pasal 21 ayat (1) KUHAP, adalah:
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

B. Tujuan Penahanan*

Tujuan dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, menurut Pasal 20 KUHAP, adalah sbb:

1. Untuk kepentingan penyidikan. Dalam tahap penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
2. Untuk kepentingan penuntutan. Dalam tahap penuntutan, Penuntut Umum selaku Jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan, berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka.
3. Untuk kepentingan pemeriksaan. Dalam tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim berwenang untuk mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

C. Jenis Penahanan

Ada 3 (tiga) jenis penahanan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP, yaitu dapat berupa:

1. penahanan rumah tahanan negara;
2. penahanan rumah, yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya;
3. penahanan kota, yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban melapor diri pada waktu yang ditentukan.

D. Hak Tersangka dan Terdakwa

Seorang tersangka atau terdakwa mempunyai beberapa hak pada saat dilakukan penahanan terhadap dirinya yang dijamin oleh hukum, yaitu berupa:

1. Hak menerima dan membaca Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan (Pasal 21 ayat (2) KUHAP);

2. Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai asas hukum praduga tak bersalah (Penjelasan Umum butir 3 huruf c KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);

3. Hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum/Advokat setiap waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP);

4. Hak untuk mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan (Pasal 31 ayat (1) KUHAP);

5. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (Pasal 58 KUHAP);

6. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak keluarga atau lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60 KUHAP);

7. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63 KUHAP).

E. Upaya Hukum terhadap Penahanan

Selain hak untuk meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya, baik dengan jaminan uang ataupun jaminan orang, sebagaimana telah dijelaskan diatas, tersangka atau terdakwa juga dapat melakukan suatu upaya hukum mengenai tindakan penahanan terhadap dirinya.

Upaya hukum yang dimungkinkan oleh KUHAP adalah mengajukan Permohonan Praperadilan (atau yang sering disebut juga dengan gugatan praperadilan), sebagaimana diatur dalam Pasal 77 jo. Pasal 79 KUHAP).

Pasal 77 KUHAP berbunyi:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Pasal 79 KUHAP berbunyi:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”

Sekian artikel ini kami buat, kurang-lebihnya mohon maaf, mungkin bisa untuk bahan awal materi diskusi lebih intent untuk para pakar hukum.

Makmur Jaya Yahya, S.Kep.,MH.Kes.

https://www.makmurjayayahya.com/2018/12/pembelaan-terhadap-penahanan.html

Posting Komentar untuk "Pembelaan Terhadap Penahanan"

Menyalinkode AMP