Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Restoratif Justice

Surat edaran Kapolri tentang penerapan Restoratif Justice dalam perkara pidana

Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) 

Prof.H.MUHAMMAD TITO Karnavian, Ph.D pada 27 Juli 2018 menandatangani

Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, merupakan entry point dari suatu penegakan hukum pidana melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana merupakan kunci utama penentuan dapat tidaknya suatu tindak pidana dilanjutkan ke proses penuntutan dan peradilan pidana guna mewujudkan tujuan hukum yaitu:

1. keadilan,

2. kepastian hukum, dan

3. kemanfaatan

dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat terutama perkembangan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dengan membebani pelaku kejahatan dengan kesadarannya megakui kesalahan, meminta maaf, dan mengembalikan kerusakan dan kerugian korban seperti semula atau setidaknya menyerupai kondisi semula, yang dapat memenuhi rasa keadilan korban.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrin) Polri pada tahun 2012 telah mengeluarkan 

Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice, surat telegram tersebut yang dijadikan dasar penyidik dalam penyelesaian perkara pidana dengan keadilan restoratif, hingga muncul 

Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Surat edaran Kapolri tentang Restorative Justice inilah yang selanjutnya dijadikan landasan hukum dan pedoman bagi penyelidik dan penyidik Polri yang melaksanakan penyelidikan/penyidikan, termasuk sebagai jaminan perlindungan hukum serta pengawasan pengendalian, dalam penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice)

dalam konsep penyelidikan dan penyidikan tindak pidana demi mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan keseragaman pemahaman dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Lingkungan Polri.

Metode penyelesaian perkara pidana yang mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang dapat dijadikan acuan dalam penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara pidana, adalah sebagai berikut :

1. Pasal 76 ayat (1) KUHP bahwa kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terdapat dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

2. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang 11 Tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan anak di Pengadilan Negeri diwajibkan dupayakan diversi.
Baca ➞ Diversi dan Restorative Justice Pada Sistem Peradilan Pidana Anak dan Restorative Justice sebagai tujuan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

3. Pasal 15 ayat (2) undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

4. Pasal 51 ayat (7) Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagian Provinsi Papua bahwa untuk membebaskan pelaku pidana dan tuntutan pidana menurut ketentuan pidana yang berlaku, diperlukan pernyatan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dengan tempat terjadi peristiwa pidana.

Pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana oleh Penyidik Polri yang menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam metode penyidikannya dapat didasarkan pada ketentuan sebagai berikut : 

1. Pasal 7 ayat (1) huruf J Undang Undang No.08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab;

2. Pasal 16 ayat (1) huruf L dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) angka 4 Undang Undang No.08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf L adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

2. Selaras dengan hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;

3. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;

4. Harus masuk akal, patut, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, dan ;

5. Menghormati hak asasi manusia (HAM).

3. Pasal 18 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

bahwa untuk kepentingan umum pejabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan undang-undang serta Kode Etik Profesi Polri.

4. Pasal 22 ayat (2) huruf b dan c Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan bahwa setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum.

Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice adalah sebagai berikut : 

Terpenuhi syarat materiil, yaitu :

1. Tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat;

2. Tidak berdampak konflik sosial;

3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum;

4. Prinsip pembatas;

1. Pada pelaku :Tindak kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan (schuld) atau mensrea dalam bentuk kesengajaan (dolus atau opzet) terutama kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk); dan Pelaku buka residivis.

2. Pada tindak pidana dalam proses:Penyelidikan; dan Penyidikan sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum.

Terpenuhi syarat formil, yaitu :

1. Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan pelapor);

2. Surat Pernyataan Perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisiahan para pihak yang berperkara (pelapor dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atas penyidik;

3. Berita Acara Pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadailan restoratif (restorative justice);

4. Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadailan restoratif (restorative justice);

5. Pelaku tidak keberatan atas tanggungjawab, ganti rugi, atau dilakukan dengan sukarela;

6. Semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia;

Mekanisme penerapan keadailan restoratif (restorative justice):

1. Setelah menerima permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapir dan terlapor) yang ditandatangani diatas meterai, lakukan penelitian administrasi syarat formil penyelesaian perkara melalui keadailan restoratif (restorative justice).

2. Permohonan perdamaian setelah memenuhi persyaratan formil terpenuhi diajukan kepada atas penyidik untuk mendapat persetujuan;

3. Setelah permohonan disetujui oleh atasan penyidik (Kabareskrim/Kapolda/Kapolres), kemudian ditetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan pernyataan perdamaian;

4. Pelaksanaan konferensi yang menghasilkan perjanjian kesepakatan yang ditandatangani semua pihak terlibat;

5. Membuat nota dinas kepada pengawas penyidik atau kasatker perihal permohonan dilaksanakan gelar perkara khusus untuk pengentian perkara;

6. Melaksanakan gelar perkara khusus dengan peserta pelapor dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh penyidik, penyidik yang menangani dan perwakilan dari fungsi pengawas internal dan fungsi hukum dan unsur pemerintah bila diperlukan;

7. Menyusun kelangkapan administrasi dan dokumen gelar perkara khusus serta laporan hasil gelar perkara;

8. Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan dengan alasan restorative justice;

9. Untuk perkara pada tahap penyelidikan, penyelidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan surat Ketetapan Pengentian Penyelidikan yang ditanda tangani oleh :

1. Direktur Reserse Kriminal pada tingkat Mabes Polri;

2. Direktur Reserse Kriminal pada tingkap Polda;

3. Kapolres pada tingkat Polres dan Polsek;

10. Untuk perkara pada tahap penyidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, yang ditanda tangani oleh :

1. Direktur Reserse Kriminal pada tingkat Mabes Polri;

2. Direktur Reserse Kriminal pada tingkap Polda;

3. Kapolres pada tingkat Polres dan Polsek;

11. Mencatat pada buku register B-19 sebagai perkara keadailan restoratif (restorative justice) dihitung sebagai penyelesaian perkara.


 https://www.makmurjayayahya.com/2018/12/restoratif-justice.html

Posting Komentar untuk "Restoratif Justice"

Menyalinkode AMP