Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

SISTEM PERADILAN PIDANA I N D O N E S I A

Sesi ll

SISTEM PERADILAN PIDANA
I N D O N E S I A yang berlanjut ke tema Pandangan KEADILAN 

Dalam suatu masyarakat yang ADIL, tiap warga Negara harus dapat memainkan peranan (fungsi kemasyarakatan) yang sesuai dengan dirinya, demikian juga halnya asset asset ekonomi, Keadilan hanya akan menjadi pemenang ketika akal(nalar) juga menang, dan terhadap nafsu binatang semestinya dapat dikendalikan sedemikian rupa pada tempat yang sesuai, Tatanan masyarakat yang kerkeadilan hanya akan tercapai sepanjang akal manusia beserta keseluruhan prinsip prinsip rasional lainnya dapat memandu penyelenggaraan kehidupan dari elemen-elemen masyarakat. Pada pandangan lainnya ialah “Penyelenggaraan Negara Yang Baik adalah berdasarkan Peraturan(Hukum) Yang Baik”. “Aliran IDEALISME”.

Pada tahun 384 - 332 S.M. Lahirlah Filosof besar bernama ARISTOTELES(murid Plato) Ia hidup di antara tahun 384-322 S.M. Putra dari NICOMACHUS, seorang tabib pribadi Istana Raja di Macedonia. Pada usianya ke 17 tahun, ia pergi ke Ahtena dan menjadi murid PLATO. Pada tahun 342 S.M.           ia diberi tugas oleh Raja PHILIPHUS untuk mendidik puteranya yang bernama ISKANDAR DZULKARNAEN / ALEXANDER AGUNG, yang dikemudian waktu menciptakan imperium (kerajaan dunia). Pandangannya ialah: Hukum sebagai suatu kepastian adalah “RULE / ATURAN”. Seorang pembentuk hukum haruslah mengacu kepada seperangkat aturan. Kini dikenalnya menjadi “RULE of LAW” (Asas-asas yang melandasi kaidah hukum) “RULE of LAW”. Pandangannya: 1. Keadilan Distributif(keadilan legislative) keadilan dibagikan secara proporsi sesuai dengan porsinya; 2. Keadilan Korektif(keadilan remedial) menjatuhkan penghukuman dengan memberikan ganti-kerugian kepada korban pelanggaran hukum; 3. Legal Justice (keadilan menurut hukum-nya) keadilan menurut hukum positif; 4. Natural Justice(keadilan yang alamiah / keadilan menurut alam). Ajarannya bersifat universal dan Demokrasi Nasional. Penganut Hukum alam. “Aliran REALISME”

Abad sebelum jatuhnya Kerajaan Yunani ketangan Kerajaan Romawi. Lahirlah Filosof bernama ZENO (mazhab kaum Stoa atau Stoik(tongggak tembok). Pandangannya: “Tentang kedudukan manusia adalah sama”, tidak ada budak dan tidak ada tuan. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga dunia. Penganut hukum alam. Pandangan lainnya:  manusia harus menyesuaikan diri dengan susunan dunia Internasional. “Aliran UNIVERSALISME”.

Abad Kerajaan Romawi. Negara Romawi bersifat Polis atau Negara Kota(City State) kemudian menjadi imperium(kerajaan dunia) yang mempersatukan seluruh daerah peradaban dalam suatu kerajaan. Menaklukkan Yunani dan Persia. Kerajaan Romawi membagi hukum kedalam “HUKUM PRIVAT dan HUKUM PUBLIK”. Ketentuan aturan hukumnya hanya berlaku pada kasus-kasus tertentu saja(kasusistik). Pandangan Romawi. Bangsa Hukum itu bukanlah bangsa Undang-undang. Romawi memiliki penduduk yang terdiri kaum PATRICIA(ningrat) dan kaum PLEBEIAN (rakyat jelata). Kekuasaan Kerajaan Romawi kemudian terjadi pergeseran, dari Negara Kerajaan menjadi Negara Demokrasi. Apabila Negara dalam keadaan bahaya, maka kekuasaan Negara berada ditangan seorang DIKTATOR. Sedangkan kekuasaan perundang-undangan dan kehakiman dipegang dan dilaksanakan oleh PREATOR. System hukumnya menjatuhkan Putusan-putusan-nya sesuai kebutuhannya dan akan menjadi rujukan bagi kasus yang akan datang (Jurisprudensi). Pandangannya: “Posisi Negara berbeda dengan masyarakat. Negara merupakan Badan Hukum. Negara memiliki kepentingan dan tujuan tersendiri, dapat juga bertentangan dengan tujuan masyarakat. Kekuasaan Negara tidaklah mutlak, sebab kekuasaannya itu diperoleh dari rakyat, dan didalam hukum privat, Negara dapat dituntut oleh warga Negara untuk mengganti kerugian jika Negara melakukan tindakan yang merugikan warga negaranya”. Pemerintahan merangkum semua unsur-unsur dari “System Demokrasi, Aristokrasi, Oligarki”.

9.Pada tahun 48 S.M. CAESAR JULIUS menjadi DIKTATOR seumur hidupnya di Kerajaan Romawi. Terdapat seorang Filosof Yunani bernama POLYBIUS penemu “CYCLUS THEORY”:  Tentang Perubahan Perubahan Bentuk Negara. Ia yang pernah menjalani penjara di Kerajaan Romawi, selama    di dalam penahanannya ia mengadakan penelitian tentang System dan Susunan Ketatanegaraan Romawi. Setelah         ia keluar dari penjara, ia melakukan perjalanan keliling dunia, antara lain, ke Afrika. Dalam penelitiannya ia menemukan suatu TEORI “Tentang Perubahan Perubahan Bentuk Negara. Pandangannya: “CYCLUS THEORY”: “Bentuk Negara atau pemerintahan yang satu merupakan akibat daripada bentuk Negara yang lain yang telah mendahuluinya. Bentuk Negara yang terakhir kemudian akan merupakan sebab dari bentuk Negara yang berikutnya. Demikian seterusnya, sehingga nanti bentuk Negara itu dapat terulang kembali. Dengan demikian, di antara berbagai bentuk Negara itu terdapat hubungan Sebab-Akibat. Bentuk Negara itu berubah-ubah sedemikian rupa, sehingga perubahannya itu merupakan suatu lingkaran, suatu siklus”. “Ajarannya CYCLUS THEORY”.
 
Pada tahun 342 - 271 S.M. Terdapat Filosof Yunani bernama EPICURUS hidup pada masa kejatuhan Kerajaan Yunani yang menjadi terpecah-pecah dan sebagiannya menjadi Kerajaan Romawi.

Kerajaan Romawi permulaan pada tahun 146 S.M(abad ke-8-S.M). Pandangannya politiknya: “Kepentingan individu harus diuatamakan”. Teorinya: “Negara merupakan hasil dari perbuatan manusia yang diciptakan untuk menyelenggara kan kepentingan anggota-anggotanya. Negara atau masyarakat adalah ciptaan individu-individu tersebut. Manusia sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat mempunyai dasar-dasar kehidupan yang mandiri dan merupakan realitas, yang hidup itu individunya, yang merupakan keutuhannya adalah individunya. Tugas Negara adalah melayani manusia. Negara adalah alat bagi manusia untuk memenuhi kenutuhan-kebutuhannya. Tujuan Negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan. Tujuan Negara yang terpenting menyelenggarakan kepentingan perseorangan”. “Aliran INDIVIDUALISME”.

Pada tahun 106 - 42 S.M. Terdapat Filosof bernama CICERO, seorang Orator dan Advokat. Ia pemikir tentang NEGARA         (De Republica) dan HUKUM(De Legibus). Pandangannya: “Hukum yang baik, ialah Hukum Positif yang harus berdasarkan atas Dalil atau Asas-asas Hukum Alam Kodrat (rasio murni). Jika tidak demikian, maka Hukum Positif tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Hukum adalah satu-satunya ikatan dalam Negara. Keadilan itu hanya dapat dicari semata-mata untuk keperluan keadilan itu sendiri tanpa dicampuri pamrih tertentu. Akan tetapi, hukum alam dengan kesusilaan atau moral yang berdasarkan alam kodrat itu tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lainnya”.

Sebelum tahun 65 S.M. Terdapat Filosof bernama SENECA (Guru Caesar Nero). Ia Meninggal pada tahun 65 S.M. System pemerintahannya: “DEVIDE et IMPERA”. Menggunakan Tipu Muslihat untuk kepentingan Negara. Awal kejatuhan kerajaan Romawi. Setelah bangsa-bangsa menyadarinya akan Tipu Muslihat Kerajaan Romawi, maka banyak di antara bangsa-bangsa tersebut melakukan perlawanan terhadap Kerajaan Romawi, dan akhirnya tumbanglah Kerajaan Romawi memasuki abad pertengahan. Zaman pertengahan.

Pada Abad Pertengahan / Zaman Pertengahan. Terdapat Para filosof: 1. Filsuf AGUSTINUS(tahun 354 - 430 M) penganut mazhab “TEOKRASI”. Pandangannya: “Memisahkan hubungan gereja dengan negara”;  2. Filsuf JOHN SALIBURY. Pada pertengahan abad ke-12. Pandangannya melahirkan    dua aliran: “Aliran REALISME”. Pandangannya: “Kebenaran yang tertinggi, yang tidak dapat di ganggu-gugat oleh kebenaran khusus yang baru” dan “Aliran NOMINALISME”. Pandangan-nya: “Barang-barang yang umum itu tidak mempunyai kebenaran tertinggi, hanya barang-barang yang khusus sajalah, yang telah ditarik dari barang-barang yang umum dengan jalan pikiran yang logis, yang merupakan kebenaran tertinggi; jadi barang-barang khusus yang baru itu sungguh sungguh dapat menggannggu dan mempengaruhi, bahkan dapat mengubah barang-barang yang umum”; 3. Filsuf THOMAS AQUINAS(tahun 1225 – 1274. M) mempersatukan hubungan gereja dengan Negara. Negara didukung dan dilindungi oleh gereja untuk mencapai tujuannya. Pandangannya: Membagi hukum menjadi empat: 1. Hukum Abadi atau “Lex Aeterna”(hukum dari keseluruhannya berakar dalam jiwa Tuhan); 2. “Hukum Alam” (manusia adalah sebagai makhluk yang berfikir, maka merupakan bagian dari Tuhan);        3. “Hukum Positif”(hukum merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia yang disesuaikan dengan syarat-syarat khusus yang diperlukan untuk mengatur soal-soal keduniawian); 4. “Hukum Tuhan”(hukum mengisi kekurangan-kekurangan pikiran manusia dan memimpin manusia dengan wahyu-wahyunya ke arah kesucian untuk hidup di alam baka, dan ini dengan cara yang tidak mungkin salah. Wahyu-wahyu inilah yang akhirnya terhimpun dalam kitab). Pandangannya: “Keadilan ialah kemauan untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Disamping itu orang harus juga mengusahakan kepatutan yang tertulis dapat dianggap sebagai hukum dan keadilan, dan yang mendapatkan kekuasaannya dari hukum alam”; 4. Filsuf DANTE(tahun 1265 - 1321) Pandangannya: “Untuk mencapai kedamaian dunia, maka harus dibentuk kerajaann dunia. Negara dan gereja harus hidup berdampingan, tetapi dengan dasarnya masing-masing demi menciptakan dan memelihara serta mempertahankan perdamaian dunia. Karena selama ini di dunia ada dua(2) kekuasaan, maka selama itu pula timbul perselisihan. Perselisihan tersebut hanya akan dapat diselesaikan oleh pihak ketiga(Ke-3) yang kekuasaannya lebih tinggi dari dua(2) kekuasaan tersebut. Maka diperlukan kerajaan dunia yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dapat mengatur semuanya yang dapat memelihara kerjasama antara Negara dan gereja serta bangsa-bangsa di dunia”; 5. Filsuf MARSILIUS (tahun 1270 - 1340) dan rekannya 6. Filsuf WILLIAM OCCAM (tahun 1280 - 1317) Mereka Para Penganut aliran filsafat “NOMINALIS”. Pemikir Negara dan Hukum. Pandangannya: “Perjanjian Penundukan diri dari Rakyat kepada Para Pimpinan untuk berkuasa atas diri Rakyat(mereka) Factum Subjection. Pandangan lainnya: “Kekuasaan Negara yang tertinggi ada pada rakyat, kedaulatan ada ditangan rakyat. Rakyatlah yang berhak membuat aturan hukum dan undang undang. Karena rakyat yang berdaulat dan raja yang melaksanakan kedaulatan rakyatnya (Factum Subjection yang bersifat Concensio”. Pandangan lainnya: ialah bahwa “Ada pemisahan hubungan antara Negara dengan gereja. Negara berkedudukan lebih tinggi dari gereja, dikarenakan adanya Perjanjian di antara orang-orang yang telah membentuk Negara”.

https://www.makmurjayayahya.com/2018/12/sistem-peradilan-pidana-i-n-d-o-n-e-s-i.html 


Posting Komentar untuk "SISTEM PERADILAN PIDANA I N D O N E S I A "

Menyalinkode AMP