Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Faktor- Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum

 

A. Penemuan hukum

  1. Definisi penemuan hukum menurut beberapa pakar (Sudikmo Mertokusumo, 1993) sebagai berikut :

    1. Van Eikema Hommes, menyatakan bahwa penemuan hukum adalah sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim/ petugas hukum lainnya yang diberikan tugas hukum terhadap peristiwa konkret.
    2. Paul Scholten menyatakan bahwa penemuan hukum adalah penerapan peraturan – peraturan pada peristiwanya yang kadang peraturannya harus ditemukan, baik dengan jalan interprestasi, analogi ataupun rechtsvervijning
  2. Dasar penemuan hukum di Indonesia

    1. Adanya ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Pokok kekuasaan kehakiman (UU No.48 Tahun 2009). Menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan harus memeriksa dan mengadilinya.
    2. Pasal 28 UU kekuasaan kehakiman, bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali, mengikuti, dan mehami nilai-nilai hukum dalam masyarakat
    3. Untuk mengisi kekosongan hukum
  3. Dasar melakukan penemuan penemuan hukum oleh hakim

    1. Peraturan tidak ada, tetapi esensinya sama / mirip dengan suatu peraturan lain
    2. Peraturannya ada tetapi kurang jelas sehingga hakim harus menafsirkan
    3. Peraturan sudah ada, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
  4. Metode penemuan hukum oleh hakim ada 2 yaitu :

    1. Interprestasi hukum adalah penafsiran perkataan dalam undang-undang berpegang pada kata2 atau bunyi.
    2. Konstruksi hukum adalah penalaran logis untuk mengembangkan ketentuan dalam Undang-Undang berpegang pada hukum sebagai suatu sistim.
  5. Jenis – jenis konstruksi hukum (Marwan Mas, 2004: 144-145).

    1. Alanogi atau argumentum peranalogian
    2. Argumentum a’contario
    3. Rechvijnings (pengkongkretan hukum/penyempitan0penghalusan hukum)
    4. Fiksi hukum.
  6. Penafsiran adalah mencari dan menerapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam Undang-Undang.

    Menurut R. Soeroso ada 2 cara penafsiran yaitu subjek dan objek.
    1. Subjek adalah ditafsirkan, dikehendaki oleh pembuat Undang-Undang.
    2. Objek adalah apabila penafsiran terlepas dari pembuat Undang-Undang tetapi sesuai dengan adat dan bahasa sehari-hari.
  7. Sifat penafsiran menurut R. Soeroso diantaranya adalah

    1. Autontik
    2. Doktrinnair (ilmiah)
    3. Penafsiran yang bersumber dari hakim
  8. Metode Interpretasi Hukum

    1. Interpretasi Substantif
    2. Interpretasi Gramatika
    3. SInterpretasi Ekstensif
    4. Interpretasi Sistematis
    5. Interpretasi Teologis
    6. Interpretasi Historis
      1. Penafsiran menurut sejarah Undang-Undang
      2. Penafsiran sejarah hukum
    7. Interpretasi Komperatif
    8. Interpretasi Restriktif
    9. Interpretasi Futuristik 

B. Sejarah Penemuan Hukum

  1. Penemuan hukum terbagi pada 2 fase (Marwan Mas, 2004)

    1. Fase sebelum Tahun 1800
      Fase sebelum Tahun 1800 sama sekali belum ada hukum tertulis/dalam bentuk Undang-Undang atau kaidah hukum yang mengatur masyarakat. Hukum yang ada adalah hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan. Siapa yang melanggar hukum (ucap raja), maka raja yang menghukum. Fase ini disebut fase prakodifikasi. Sumber hukum pada fase ini adalah hukum tidak tertulis.

      Pada fase ini sudah mulai dikenal hukum tertulis yang dimotivasi oleh lahirnya teori yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teorinya “Trias Politika” tentang pemisahan kekuasaan. Teori ini mengatakan ada tiga paham kekuasaan Negara yang harus dipisahkan, yaitu :
      1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan yang membuat undang-undang
      2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan undang-undang
      3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili.

      Atas dasar teori tersebut timbul pula pemikiran untuk membuat kodifikasi hukum, yaitu pembentukan hukum tertulis secara sistematis, lengkap dan jelas.Timbulnya kodifikasi ini melahirkan pula”aliran legisme”, yang menyatakan bahwa hanya undang-undang atau hukum tertulis saja yang dapat disebut sebagai hukum, dan hakim tidaklah menciptakan hukum.

    2. Fase abad ke-19
      Sejak awal abad ke-19, timbullah pemikiran baru sebagai hasil perenungan, bahwa ternyata kodifikasi hukum itu belumlah lengkap, karena hukum (undang-undang) semakin tertinggal dengan perkembangan masyarakat.Untuk mengantisipasi ketertinggalan undang-undang yang di kodifikasi, diawali dengan lahirnya dua aliran Jerman yang lebih lunak dari aliran legisme, yaitu mazhab histories yang dipelopori oleh Von Savigny dan mazhab Freirechtschule (Sudikno Mertokusumo, 1993: 10, dalam Marwan Mas, 2004: 135).

      Pandangan mazhab historis mengatakan bahwa undang-undang itu tidak lengkap dan selain undang-undang masih ada sumber hukum yang lain, yaitu kebiasaan. Menurut Von Savigny, hukum mesti berdasarkan sistem asas-asas hukum dan pengertian dasar ditujukan pada pada setiap peristiwa dan dapat diterapkan kaidah yang cocok.

      Berdasarkan perkembangan di Jerman pada tahun 1990, untuk mengantisipasi kodisifikasi hukum yang dinilai kurang mampu mengikuti perekambangan masyarakat, maka lahirlah gagasan perlunya mengisi kekeurangan undang-undang atau kekosongan hukum melalui perluasaan penggunaan : “penemuan hukum oleh hakim”.

C. Penegakan hukum

    Masalah kebudayaan hukum sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum karena penegakan hukum sangat bergantung pada budaya hukum di masyarakat yang bersangkutan. Hukum diuji dan diterapkan pada dunia kenyataan sehari-hari sehingga terjadi proses interaksi yang mengakibatkan 4 unsur diantaranya :

  1. Kemauan hukum
  2. Tindakan para penegak hukum
  3. Struktur penegak hukum
  4. Pengaruh/bekerjanya kekuatan-kekuatan yang berasal dari kenyataan kehidupan sehari-hari.

    Kejadian – kejadian yang dapat menghambat penegakan hukum menurut Satjipto Rahardjo diantaranya adalah

  1. Kekeliruan dalam penafsiran hukum
  2. Kekurangan daalam kemampuan untuk mempertahankan integritas hukum
  3. Keinginan dan kekuasaan
  4. Penyuapan
  5. Pemanfaatan pekerjaan untuk tujuan- tujuan pribadi. 

    Komponen inti/unsur yang mendukung bekerjanya hukum dimasyarakat (Satjipto Raharjo, 1983:27) adalah lembaga pembuat peraturan, lembaga penerapan peraturan dan pemegang peran itu sendiri. Adapun masalah berfungsinya hukum pada prinsipnya berpegang paling sedikit pada 4 faktor diantaranya :

  1. Faktor hukumnya sendiri yaitu merupakan faktor yuridis bagaimana agar suatu hukum bisa ditegakan / bisa diberlakukan pada masyarakat
  2. Petugas yang menerapkan / menegakan (Polisi,Jaksa,Hakim)
  3. Fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum
  4. Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut

D. Faktor- Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum

  1. Faktor Hukum itu sendiri (dibatasi oleh Undang-Undang)
  2. Faktor Penegak Hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

    Kelima faktor tesebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Sumber :
- UU No.48 Tahun 2009 Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman 
- Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penagakan Hukum, Rajagrafindo Persada, Depok, 2019
- R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
- Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, 2009, Yogyakarta

Posting Komentar untuk " Faktor- Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum"

Menyalinkode AMP