Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik/Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur

 

makmurjayayahya.com - Pada artikel ini mimin akan membahas tentang Asas- asas umum pemerintahan yang baik/Algemene beginselen van behoorlijk bestuur
Konsepsi Negara Hukum Mengindikasikan Ekuibilirium (Keseimbangan) Antara Hak dan Kewajiban. Merupakan Sarana untuk Menjaga Equibilirium adalah Melalui Peradilan Administrasi, sebagai Peradilan Khusus yang Berwenang dan Menyelesaikan Sengketa antara Pemerintah dengan Warga Negara. Salah Satu Tolak Ukur Untuk Menilai Apakah Tindakan Pemerintah Itu Sejalan Dengan Negara Hukum atau Tidak? Untuk Menjawab Itu adalah dengan Menggunakan
Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur).
Ada beberapa asas umum penyelenggaraan negara yaitu :

A. Asas Kepastian Hukum ;

Asas Kepastian Hukum memiliki dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat formal. Aspek hukum material terkait dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses peradilan. Adapun aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum, ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan,harus di susun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya. Berdasarkan perbandingan prinsip AUPB menurut 7 (tujuh) undang-undang (UU) seperti dalam Tabel 3 (terlampir), asas kepastian hukum hanya disebut di dalam 6 (enam) UU, yaitu, UU PTUN 2004, UU Anti KKN 1999, UU AP 2014, UU Pemda 2014, UU PB 2009, dan UU ASN 2014. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:  

  1. Asas kepastian hukum menurut UU PTUN 2004 mengacu kepada penjelasan asas kepastian hukum menurut UU Anti KKN 1999. 
  2. Asas kepastian hukum menurut UU Anti KKN 1999 adalah “asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang–undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara”. 
  3. Asas kepastian hukum menurut UU AP 2014 adalah “asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang–undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”. Pengertian ini hampir sama dengan yang ada dalam UU Anti KKN 1999, hanya saja ditambahkan kata “keajegan”. 
  4. Asas kepastian hukum menurut UU Pemda 2014 adalah “asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang–undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara”. Pengertian ini sama persis dengan yang terdapat dalam UU Anti KKN 1999. 
  5. Asas Kepastian hukum menurut UU PB 2009 adalah “jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan”. Pengertian asas kepastian hukum menurut UU PB 2009, berbeda dengan keempat UU sebelumnya, yaitu kepastian hukum lebih ditekankan pada terwujudnya hak dan kewajiban warga negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 
  6. Asas kepastian hukum menurut UU ASN 2014 adalah “dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.

B. Asas Kesamaan dalam mengambil keputusan ;

Asas ini menghendaki adanya persamaan yang pada prinsipnya menghendaki adanya perlakuan yang setara oleh Pejabat Tata Usaha Negara terkait dengan keadaan-keadaan dimana para  pihak dalam hal ini sama-sama memiliki hak untuk ikut serta dalam suatu proses kegiatan untuk diperlukan sama haknya tanpa diskriminasi. Bahwa yang terjadi adalah Tergugat sama sekali mengabaikan haknya yang ada pada Penggugat dengan menerbitkan Objek Gugatan. Contoh :
-    Putusan MA RI No. 10 K/TUN/1992 Putusan Mahkamah Agung RI No. 10 K/TUN/1992 merupakan perkara sengketa antara Lindawati melawan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gianyar, dengan obyek sengketa SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gianyar No. 640/192/PU/1991 tertanggal 5 Maret 1991 dan SK No. 46 Tahun 1991 tertanggal 16 Maret 1991 tentang perintah bongkar paksa.142 Putusan ini memberikan arahan yang jelas bagi penerapan asas persamaan. Hakim Agung menilai bahwa SK perintah bongkar paksa bangunan milik Penggugat bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986, karena perintah bongkar hanya diperuntukkan kepada bangunan milik Penggugat, sementara bangunan milik Tergugat dan puluhan lainnya (bangunan Pasraman para Sulinggih, bangunan milik Kepala Desa, bangunan Kantor Pengairan) tidak diapa-apakan, padahal berada pada jalur yang sama. Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penertiban perihal yang sama atau keadaan yang sama Pejabat Tata Usaha Negara harus melaksanakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu asas persamaan, artinya dalam kasus yang sama haruslah diperlakukan yang sama. Penafsiran ini selaras dengan pengertian asas larangan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam UU, maupun doktrin. Atas dasar inilah, Hakim Agung dalam amar putusannya menyatakan batal obyek gugatan TUN sebagaimana tersebut di atas. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung RI No. 10K/TUN/1992 memberikan arahan yang jelas untuk penerapan asas persamaan
-    Putusan MA RI No. 37 K/TUN/1993 Putusan Mahkamah Agung RI No. 37 K/TUN/1993 mengenai sengketa TUN antara PT. Santan Mas Delta Raya Construction (Penggugat) melawan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) (Tergugat), dengan obyek sengketa SK Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No. 399/386/7-5U/XVIII/ PHK/9-6 tertanggal 7 Agustus 1991 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).143 Bahwa Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Putusan P4P yang mengharuskan PT. Santan Mas Delta Raya membayar uang pesangon kepada H.M. Soleh sementara kepada 8 pekerja lainnya tidak diberikan, padahal sama–sama di PHK, dirasa tidak adil dan telah memperlakukan berbeda terhadap kasus yang sama/serupa. Oleh karena itu Hakim Agung mengkualifikasi tindakan Tergugat sebagai tidak hanya melanggar AUPB khususnya asas kesamaan, tetapi juga asas keadilan.

C. Asas Bertindak Cermat ;

Asas ini menghendaki agar tergugat bertindak cermat, bahkan mengharuskannya berhati hati, dengan memperhatikan segala aspek hukum  sehingga  tidak  menimbulkan  kerugian  bagi  Penggugat. Bahwa kerugian itu timbul akibat tindakan Tergugat menerbitkan Objek gugatan. Penjelasan asas kecermatan menurut UU AP 2014 adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat, sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.Unsur-unsur yang terdapat di dalam asas kecermatan berdasarkan UU AP 2014 adalah sebagai berikut :

  1. Keputusan dan/atau Tindakan; 
  2. Didasarkan pada dokumen yang lengkap; 
  3. Cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau  dilakukan.

Berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian asas kecermatan menurut UU AP 2014 tersebut, dapat ditangkap sebuah pengertian bahwa setiap Pejabat Negara/Pemerintahan harus bersikap hati-hati dan cermat dalam membuat keputusan atau ketika melakukan suatu tindakan dengan selalu mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya bermuara pada keadilan sehingga tidak merugikan para pihak yang terkena dampak keputusan yang dibuat oleh Pejabat Pemerintahan tersebut.Asas kecermatan (carefulness) sesungguhnya mengandaikan suatu sikap bagi para pengambil keputusan untuk senantiasa selalu bertindak hati-hati, yaitu dengan cara mempertimbangkan secara komprehensif mengenai segenap aspek dari materi keputusan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Asas kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil suatu ketetapan, meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya. Bila fakta-fakta penting kurang diteliti, itu berarti idak cermat. Kalau pemerintahan secara keliru tidak memperhitungkan kepentingan pihak ketiga, itu pun berarti tidak cermat. Dalam rangka ini, asas kecermatan dapat mensyaratkan bahwa yang berkepentingan didengar (kewajiban mendengar), sebelum mereka dihadapkan pada suatu keputusan yang merugikan.106Asas ini menuntut ketelitian dari aparatur pemerintah di dalam setiap kali melakukan suatu perbuatan. Dan setiap kali perbuatan aparatur pemerintah yang berakibat hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban, bukan saja pada dirinya sendiri sebagai subyek hukum tetapi juga pada pihak lain. Di dalam literatur hukum Belanda, asas kecermatan ini dibagi lagi ke dalam asas kecermatan formil dan asas kecermatan materiil. Perbedaannya, pelanggaran atas asas formil hanya akan berakibat pada cacat pada prosedurnya, sehingga keputusan dengan isi yang sama dapat saja dikeluarkan lagi. Sementara itu, pelanggaran atas asas materiil menuntut adanya suatu keputusan dengan isi yang berbeda, sehingga tidak dapat dipulihkan hanya dengan mengulang proses pembentukannya saja.Asas kecermatan formil menyangkut hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyiapan suatu keputusan, meliputi pengumpulan semua informasi yang relevan, hubungan antara pejabat tata usaha negara dan pemohonnya, didengarnya pendapat pemohon dan pihak-pihak terkait lainnya, pengumpulan saran atau nasihat yang relevan dengan permasalahan yang ditangani (jika memang diperlukan), serta digunakannya metode dengar pendapat.

D. Asas Kepentingan Umum :

Berdasarkan perbandingan 7 UU ditemukan hanya 4 UU yang menganut asas kepentingan umum, yaitu, UU Anti KKN 1999, UU AP 2014, UU Pemda 2014, UU PB 2009. Penjelasan mengenai asas kepentingan umum menurut 4 UU tersebut adalah sebagai berikut:1. Asas kepentingan umum menurut UU Anti KKN 1999 adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.2. Asas kepentingan umum menurut UU AP 2014 adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.3. Asas kepentingan umum menurut UU Pemda 2014 adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 4. Asas kepentingan umum menurut UU PB 2009 adalah pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan.

E. Asas Kemanfaatan

Menurut UU AP 2014 yang dimaksud asas kemanfaatan adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:

  1. Kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; 
  2. Kepentingan individu dengan masyarakat; 
  3. Kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; 
  4. Kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; 
  5. Kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; 
  6. Kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; 
  7. Kepentingan manusia dan ekosistemnya; 
  8. Kepentingan pria dan wanita.

Berdasarkan pengertian tersebut, UU AP 2014 memberi pemahaman mengenai asas kemanfaatan secara cukup luas yang mencakup kepentingan individu dengan individu yang lain, warga masyarakat dengan masyarakat asing, kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain, pemerintah dengan warga masyarakat, generasi sekarang dengan generasi mendatang, manusia dan ekosistemnya, dan kepentingan pria dan wanita. Inti dari asas kemanfaatan yang ditangkap dari UU AP 2014 adalah unsur kemanfaatan yang harus diperhatikan secara seimbang dan adil antara berbagai kepentingan sebagaimana tersebut. Manfaat yang seimbang mengandung arti bahwa kemanfaatan itu harus dinikmati semua pihak yang berkepentingan secara adil, equal, seimbang, tidak timpang, di mana kepentingan yang satu lebih tinggi dan mendominasi atas kepentingan yang lainnya. Asas kemanfaatan ini berkait erat dengan asas keadilan dan asas proporsionalitas yang juga merupakan bagian dari prinsip AUPB.

F. Asas Ketidakberpihakan/Tidak Diskriminatif

Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif dianut oleh 3 UU, yaitu: UU AP 2014, UU PB 2009, UU Ombudsman 2008. Pengertian asas ketidakberpihakan/ tidak diskriminatif menurut 3 (tiga) UU tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Asas ketidakberpihakan menurut UU AP 2014 adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. 
  2. Asas kesamaan perlakuan menurut UU PB 2009 adalah setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil. 
  3. Asas tidak memihak menurut UU Ombudsman 2008 adalah ‘cukup jelas’. Berdasarkan penjelasan tersebut, unsur-unsur yang membentuk asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif menurut UU AP 2014 adalah: 
    • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; 
    • Dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; 
    • Harus mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan; 
    • Tidak diskriminatif. 
      • Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam asas ketidakberpihakan/ tidak diskriminatif menurut UU PB 2009 adalah: 
      • Setiap warga Negara; 
      • Berhak memperoleh pelayanan yang adil.

G. Tidak Menyalahgunakan Wewenang

Asas tidak menyalahgunakan wewenang menghendaki agar dalam pengambilan keputusan seorang pejabat/instansi didasarkan pada kewenangan yang diberikan Negara kepadanya, serta digunakan sesuai dengan maksud diberikannya kewenangan tersebut. Asas ini sering disebut asas larangan “detournement de pouvoir” atau asas larangan bertindak sewenang-wenang. Asas ini memberikan petunjuk agar pejabat pemerintah maupun badan aparatur pemerintahan tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat lain/badan lain. Bachsan Mustafa menyebutnya dengan asas “exces de pouvoir”.

H. Asas Pelayanan Yang Baik

Bahwa asas pelayanan yang baik hanya dianut oleh UU AP 2014, dengan penjelasan: asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Unsur-unsur yang terdapat dalam penjelasan asas pelayanan yang baik tersebut:1. Memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas;2. Sesuai dengan standar pelayanan;3. Ketentuan peraturan perundang-undangan.Dari berbagai unsur tersebut, dapat dipahami bahwa yang dimaksud asas pelayanan yang baik, menurut UU AP 2014, didasarkan pada indikator adanya pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai standar pelayanan, dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

I. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara

asas Tertib Penyelenggaraan Negara hanya dianut oleh 3 UU, yaitu, UU PTUN 2004, UU Anti KKN 1999, dan UU Pemda 2014. Adapun penjelasan asas tertib penyelenggaraan Negara menurut ketiga UU tersebut :

  1. Asas tertib penyelenggaraan negara menurut UU PTUN 2004 mengacu kepada penjelasan asas tertib penyelenggaraan negara menurut UU Anti KKN 1999. 
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara menurut UU Anti KKN 1999 adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara. 
  3. Asas tertib penyelenggaraan negara menurut UU Pemda 2014 adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.

Daftar Pustaka :  

  • Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, 2003, Yogyakarta 
  • UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 1986) seperti diubah oleh UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 2004); 
  • UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Anti KKN 1999); 
  • UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman 2008); 
  • UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014); 
  • UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU PB 2009); 
  • UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda 2014);



 


Posting Komentar untuk "Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik/Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur "

Menyalinkode AMP