Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Firma dan CV ? Membedakannya secara mendasar

 
makmurjayayahya.com - Firma menurut Molengraaff, pengertian firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga. Sedangkan CV merupakan bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum,  akan tetapi CV memiliki satu atau lebih sekutu komanditer. CV adalah suatu persekutuan yang dibentuk satu atau beberapa orang  mempercayakan uang atau barangnya kepada pihak atau orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin. Menurut Vernon A Musselman, John H Jakson, secara umum pengertian CV dikelompokkan menjadi 2 (dua) sebagai berikut :
  1. Dari segi institusi atau badan usahnya  adalah sebagai suatu bentuk khusus daripada     Firma dan 
  2. Dari segi peran dan tanggung jawab masing – masing sekutu, yakni sebagai suatu bentuk  kerjasama antara sekutu komplementeer dengan sekutu komanditer.

PERBEDAAN FIRMA DAN CV

Perbedaan Firma dan CV dari keduanya adalah bidang dan jenisnya. Ada banyak jenis badan usaha yang tersebar di berbagai daerah. Adanya berbagai jenis badan usaha tersebut bertujuan membedakan peraturan yang mengaturnya. Firma dan CV adalah 2 badan usaha yang berbeda. Persamaan antara firma dan CV adalah didirikan oleh 2 atau lebih orang dengan menggunakan akte pendirian dari notaris atau bukan notaris. Sedangkan perbedaan antara firma dan CV adalah sebagai berikut :

  1. Bidang dan jenis usaha. Perbedaan firma dan CV pertama dan perbedaan dasar dari kedua jenis usaha tersebut adalah bidang dan jenisnya. Firma bergerak di bidang pelayanan jasa atau konsultan. Contoh firma adalah layanan jasa hukum seperti Advokat. CV merupakan badan usaha yang termasuk dalam usaha kategori kecil dan menengah, contohnya adalah pedagang. 
  2. Pendiri dan pengurus perusahaan. Sebuah perusahaan tidak muncul begitu saja. Ada pihak-pihak yang berperan dalam proses pendiriannya. Selama menjalankan perusahaan, juga tentunya ada pihak-pihak yang berperan aktif. Pendiri dan pengurus perusahaan merupakan perbedaan firma dan CV yang terlihat jelas. Sebuah firma didirikan oleh WNI dari kemitraan yang bertanggung jawab dan diurus oleh WNI dari kemitraan sebagai direktur. Berbeda dengan firma, pendiri dan pengurus CV terbagi menjadi 2 pihak yang berbeda. Pendiri dan pengurus CV merupakan WNI dari persero aktif sebagai direktur dan dari persero pasif sebagai komanditer. 
  3. Mitra bisnis. Mitra bisnis sangat diperlukan dalam menjalankan sebuah usaha. Adanya mitra bertujuan mengembangkan usaha atau membantu dalam mencapai tujuan dalam usaha tersebut. Firma dan CV memiliki perbedaan dalam memilih mitra bisnisnya.Firma memilih kerabat dengan loyalitas tinggi, sedangkan CV memilih keluarga atau kerabat dengan dasar kepercayaan. Perbedaan mitra bisnis tersebut menunjukkan bagaimana keanggotaan dari badan usaha. 
  4. Pengelolaan dan pelaksanaan usaha. Dalam menjalankan sebuah usaha, terdapat peraturan dan standar operasional yang harus dipatuhi. Tidak hanya itu, pembagian tanggung jawab merupakan hal yang penting dalam menjalankan sebuah usaha supaya pekerjaan masing-masing menjadi jelas dan tidak tumpang tindih. Orang-orang yang tergabung dalam badan usaha jenis firma semua berperan aktif. Semua anggota usaha bersama dengan pendiri dan bertanggung jawab dalam perusahaan. Sedangkan untuk badan usaha CV, ada yang berperan aktif ada yang berperan pasif. Salah satu pendiri bertanggung jawab penuh sebagai direktur. 
  5. Risiko bisnis. Usaha tidak pernah jauh dari adanya risiko. Masing-masing badan usaha memiliki risiko bisnis yang mungkin ditemui selama menjalankan bisnisnya. Risiko bisnis merupakan perbedaan firma dan CV yang bisa diperhatikan mulai dari pendirian sampai mitra

KESIMPULAN

Firma dan CV mempunyai perbedaan mendasar walaupun keduanya hampir sama dan identik ternyata terdapat perbedaan terutama di pembagian beban tanggung jawab perusahaan. Firma lebih tidak memberatkan karena semua partner yang terlibat mendirikan perusahaan mempunyai beban yang sama sehingga risiko untuk adanya pihak yang dirugikan semakin kecil.

DASAR HUKUM FIRMA

  •  Ketentuan tentang badan usaha firma sendiri sudah tercantum dalam pasal 22 KUHD dimana pendirian firma harus berdasarkan akta otentik tanpa ada kemungkinan untuk disangkalkan pihak ketiga.
  • Dalam pasal 23 dan 28 KUHD juga dijelaskan bahwa akta harus didaftarkan di   Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana akta tersebut dibuat dan kemudian akta wajib untuk diumumkan dalam Berita NKRI.

DASAR HUKUM CV

-    Dasar hukum yang mengatur tentang ketentuan CV terdapat pasal 19-21 KUHD dan Pasal 32 KUHD.



Posting Komentar untuk "Firma dan CV ? Membedakannya secara mendasar"

Menyalinkode AMP