Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Karakteristik TIPIKOR Kejahatan Kerah Putih

makmurjayayahya.com - TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) pada umumnya merupakan kejahatan yang memiliki karekteristik tersendiri satu diantaranya sekian banyak karakteristik TIPIKOR adalah White collar crime atau “Kejahatan Kerah Putih” yang merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang memiliki jabatan dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki dalam pekerjaannya. Kejahatan kerah putih atau white collar crime merupakan suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki posisi dan wewenang cukup tinggi pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, sehingga dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Bicara mengenai white collar crime memang cukup luas ranah pembahasannya, dimana terkadang terjadi beberapa pendapat ahli yang berbeda terkait scope dari masing-masing kejahatan apakah bisa diklasifikasikan sebagai white collar crime atau bukan. Kajian white collar crime sendiri  mulai dipopulerkan oleh Edwin H.  Sutherland pada tahun 1939, saat berbicara di depan pertemuan tahunan American Sociological Society ke-34 di Philadelphia tanggal 27 Desember, yang dia istilahkan sebagai perbuatan kejahatan oleh orang yang terhormat dan memiliki status tinggi serta berhubungan dengan pekerjaannya. Penulis menepis anggapan faktor-faktor TIPIKOR yang bersifat individual seperti kemiskinan dan sebagainya, tegasnya apa yang disebut sebagai kejahatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh kalangan bawah saja melainkan kalangan atas juga. Berbagai bentuk kejahatan kerah putih yang umumnya terjadi antara lain seperti korupsi, penyuapan, penipuan, cuci uang, penggunaan aset publik untuk kepentingan pribadi, dan penghindaran pajak.

Pada dasarnya terdapat banyak Karakteristik TIPIKOR Antara lain :

  1. TIPIKOR sebagai kejahatan kerah putih (White Collar Crime) 

  2. TIPIKOR sebagai kejahatan terorganisir (Organized Crime) 

  3. TIPIKOR sebagai kejahatan lintas batas negara yang terorganisasi (Transnational organized crime). 

  4. TIPIKOR sebagai tindak pidana yang berdampak luar biasa (extra ordinary crime) dan 

  5. TIPIKOR sebagai kejahatan dengan dimensi- dimensi yang baru (new dimention of crime).

Artikel ini akan menguraikan TIPIKOR yang point A. terkait Karakteristik tindak pidana kerah putih (white collar crime), penulis jelaskan sebagai berikut :

A. Low Visibility

Kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang sulit dilihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan pekerjaan yang rutin dan melibatkan keahliaanya serta bersifat sangat kompleks.

B. Complexcity

Kejahatan kerah putih bukanlah kejahatan yang sederhana melainkan kejahatan yang sangat komplek karena sangat berkaitan dengan kebohongan, penipuan, pengingkaran, serta berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologi, terorganisasi, melibatkan banyak orang, dab berjalan bertahun-tahun.

C. Defussion Of Responsibility

Dalam tindak pidana kerah putih ini, biasanya terjadi penyebarab tanggung jawab yang semakin luas

D. Defussion Of Victimization

Di dalam tindak pidana kerah putih, biasanya terjadi penyebaran korban yang meluas.

E. Detection And Proccution

Hambatan dalam penuntutan dan pemberantasan white collar crime ini seringkali terjadi akibat profesi dualisme yang tidak seimbang antara penegak hukum dan pelaku. Dalam hal ini pelaku tindak pidana menggunakan teknologi yang sangat canggih, pelaku adalah orang yang berpendidikan tinggi dan mempunyai keahlian khusus dibidang itu, sedangkan penegak hukum misalnya saja kepolisian dan kejaksaan yang terkadang masih terbatas kemampuannya.

Sumber :

  • Munir Fuady, Bisnis Kotor Anatomi Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008  
  • Kristian & Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi, Kajian Terhadap Harmonisasi Antara Hukum    Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC, Refika Aditama, Bandung, 2015

 

Posting Komentar untuk "Karakteristik TIPIKOR Kejahatan Kerah Putih"

Menyalinkode AMP