Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

HARTA BENDA MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN KUHPERDATA

Harta Benda Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KUHPerdata

A.  Harta Benda Bersama Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974

Pengaturan tentang harta yang diperoleh selama perkawinan dimana istri mempunyai hak yang sama dengan suami bila terjadi perceraian harta bersama diatur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 35, 36 dan 37 menyatakan :

Pasal 35 :

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36 :
  1. Mengenai harta bersama suami istri atau istri dapat bertindak atas persetujuan dua belah pihak.
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37 :

            Bilamana perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan atas pasal 35, bahwa apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing, mempunyai cakupan lebih luas dari bunyi Pasal 37, yang membatasi diri sebagai berikut :

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Perpecahan pikiran yang ditimbulkan dari pertentang antara syarat-syarat umum (putus) dan syarat khas (putus karena perceraian) bertambah karena dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sesuatu ketentuan mengenai harta bersama itu, bila perkawinan putus bukan karena perceraian.

Pada penjelasan Pasal 37 (yang sekarang ini) di tunjukkan kepada artinya, hukumnya masing-masing yakni jawabannya hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Maka jadinya bila perkawinan putus bukan karena perceraian (bukan karena kematian) maka harta bersama diatur menurut Hukum Agama bekas suami istri itu dan jika Agama mereka tidak mempunyai hukum Agama tentang harta bersama, maka diberlakukan Hukum Adat tentang harta bersama atau bila tidak ada hidup beragama suami istri berbeda tingkat kemasyarakatannya, maka hal-hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan umumnya bertentangan dengan Demokrasi Pancasila.

Secara teoritis penjelasan Pasal 37 membawa kesulitan jika bekas suami/istri ataupun hanya Hukum Adat mereka yang berbeda, sehingga Hukum Interlokal masih mempunyai peranan. Jelaslah bahwa konflik hukum antar agama di bidang harta bersama di dalam perkawinan, tidak mungkin dapat terjadi. Yang mungkin terjadi ialah konflik interlokal, bila hukum Adat suami istri berbeda-beda seperti misalnya suami orang islam atau kristen. Maka yang dapat di masukkan ke dalam hukum-hukum lainnya, dalam penjelasan atas Pasal 37, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah Cuma ketentuan yang dimuatkan dalam perjanjian yang dimaksudkan dalam Pasal 35 Ayat (2) (sepanjang para pihak tidak menentukan lain).

Baik pertimbangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 menyebut sifat Undang-Undang tersebut sebagai hukum Nasional, dalam arti berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Tetapi pada cerai mati bila si suami yang meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak, maka si jandalah yang akan menguasai harta perorangan si suami beserta harta bersama dalam perkawinan mereka, yang ditambah dengan harta perorangan si janda menjadi harta kelamin, sedangkan hak si janda atas harta kelamin itu sama saja dengan hak seorang anak.

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian yang dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pada pasal 41 adalah :

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya.
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bila mana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan suatu kewajiban sebagai bekas istri.

Ketentuan kemungkinan pembiayaan sesudah bercerai itu dalam Undang-Undang Perkawinan diatur dalam Poasal 41 huruf a Pasal 41 ini mengatur tentang akibat putusnya perkawinan karena perceraian yang huruf a dan b berkenaan dengan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak serta biayanya dalam hal terjadi perceraian antara kedua orang tuanya. Kedua orang tua yang telah bercerai itu berkewajiban melakukan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak serta biayanya untuk kepentingan si anak. Biaya ditanggung oleh bapak, dalam hal ini bapak tidak sanggup si ibu dapat diwajibkan Pengadilan untuk menanggung biayanya.

Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam selain untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihata serta meneruskan keturunan dalam menjalani hidup di dunia ini, juga mencegah perzinaan, agar tercapai ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan ketentraman keluarga serta masyarakat.

Sedangkan dari definisi Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka dapat disimpulkan bahwa tujuan Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk lebih jelasnya maka marilah kita melihat beberapa ayat-ayat dalam Kita Suci Al-Qur’an serta Hadits yang berhubungan dengan perkawinan, firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 1 (QS. IV: 1) Mengatakan : Hai sekalian manusia, Bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri (Adam) dan dari padanya Allah SWT Menciptakan istrinya (Hawa). Dan dari keduanya Allah SWT menciptakan dan mengembakbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Menurut Pasal 119 KUHPerdata :

“sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antar suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri.”

B.  Harta Benda Bersama Berdasarkan KUHPerdata

Berdasarkan pasal ini, maka terjadinya pencampuran harta antara suami dan istri, baik harta asal dan harta yang didapatkan selama perkawinan. Tidak ada pemisahan sama sekali kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur tentang pemisahan harta. Dan mengenai harta bersama akan selalu ada selama perkawinan dilangsungkan dan tidak dapat ditiadakan walaupun dengan perjanjian. Harta Benda Bersama Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 119 KUHPerdata menentukan bahwa, mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesatuan bulat antara kekayaan suami-istri,sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan dengan ketentuanlain. Persatuan harta kekayaan itus epanjang perkawinan dilaksanakan dan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri apapun. Jika bermaksud mengadakan penyimpangan dari ketentuan itu, suami stri harus menempuh jalan dengan perjanjian kawin yang diatur dalam Pasal 139 sampai Pasal 154 KUHPerdata. Pasal128 sampai dengan Pasal 1 29 KUHPerdata, menentukan bahwa apabila putusnya tali perkawinan antara suami-istri,maka harta bersama itu dibagi dua antara suami-istri tanpa memerhatikan dari pihak mana barang-barang kekayaan itu sebelumnya diperoleh.Tentang perjanjian kawin itu dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan sepanjang tidak menyalahi tata susila dan ketenteraman umum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Masing-masing suami-istriter hadap harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan ain. Tentang harta bersama ini, suami atau istri dapat bertindak untuk berbuat sesuatu atas harta bersama itu atas persetujuan kedua belch pihak. Dinyatakan pula bahwa suami atau istri mempunyai hak sepenuh nya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bersama tersebut apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukum masing-masing. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 87 ayat(2) Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa,“Istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta pribadi masingmasing”. Mereka bebas menentukan terhadap harta tersebut tanpa ikut campur suami atau istri untuk menjualnya, dihibahkan, atau diagunkan. Juga tidak diperlukan bantuan hukum dari suami untuk melakukan tindakan hukum atas harta pribadinya. Tidak ada perbedaan kemampuan hukum antara suami-istri dalam menguasai dan melakukan tindakan terhadap harta pribadi mereka. Ketentuan ini bisa dilihat dalam Pasal 86 Kompilasi Hukum Islam, dimana ditegaskan bahwa tidak ada percampuran antara harta pribadi suami-istri karena perkawinan dan harta istri tetap mutlak jadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, begitu juga harta pribadi suami menjadi hak mutlak dan dikuasai penuh olehnya. Mengenai wujud harta pribadi itu sejalan dengan apa yang telah dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini sepanjang suami-istri tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan (hewelijksevoorwaarden) sebelum akad nikah dilaksanakan.Adapun harta yang menjadi milik pribadi suami atau istri adalah(1) harta bawaan,yaitu harta yang sudah ada sebelum perkawinan mereka laksanakan, (2) harta yang diperoleh masing-masing selama perkawinan tetapi terbatas pada perolehan yang berbentuk hadiah, hibah, dan warisan.Diluar jenis ini semua harta langsung masuk menjadi harta bersama dalam perkawinan. Semua harta yang diperoleh suami-istri selama dalam ikatan perkawinan menjadi harta bersama, baik harta tersebut diperoleh secara tersendiri maupun diperoleh secara bersama-sama. Demikian juga dengan harta yang dibeli selama ikatan perkawinan berlangsung adalah menjadi harta bersama,tidak menjadi soal apakah istri atau suami yang membeli, tidak menjadi masalah apakah istri atau suami mengetahui pada saat pembelian itu atau juga tidak menjadi masalah atas nama siapa harta itu didaftarkan.

C.      Bentuk-Bentuk Putusnya Hubungan Perkawinan Yang Lain

Bentuk-Bentuk Putusnya Hubungan Perkawinan Yang Lain antara  lain :  Ta’lik (Talak), Nusyuz, Syiqaq, Fahisyah, Fasakh, Zihar, Illa’, Li’an, Khuluk, Murtad. Demikian artikel dari saya semoga bermafaat...

Sumber :

-          Evi Juniarti, The Law of Joint Property Reviewed from The Perspective of Marriage Law And Civil Code, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Jakarta, 2017.

-          R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk  Wetboek), Balai Pustaka, 2014

-          H. Asro Sogroatmodjo, S.H., Wasit Autalawi  MA, Hukum Perkawianan di Indonesia, cetakan pertama Tahun 1976, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta

-       Haairin, Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, cetakan pertama Tahun 1975, penerbit Tirta Mas, Jakarta

-          Sajuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1974

 

Posting Komentar untuk "HARTA BENDA MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN KUHPERDATA"

Menyalinkode AMP