Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Telah berlakunya Bea Meterai 10000 tahun 2021

 

makmurjayayahya.com - Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah.

Pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985, ada beberapa poin penting yang harus Anda ketahui sebagai berikut : 

  1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 penggunaan meterai tempel sebagai pelunasan bea meterai dikenakan tarif Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), untuk itu telah diterbitkan meterai tempel Rp. 10.000,- yang penjualannya dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2020.
  2. Meterai desain Rp 10.000,- saat ini sedang dalam proses pengiriman ke UPT. Untuk itu seterimanya Meterai desain baru tersebut agar segera di entri penerimaan pada Simkonsfila. Selanjutnya agar dapat segera dilakukan pemenuhan kebutuhan penjualan di loket baik Kprk/Kpc/LE/Agenpos, dengan segera melakukan pendistribusian Meterai pecahan Rp. 10.000,- dan menambahkan panjar loket dengan meterai Rp. 10.000,-
  3. Penjualan meterai Rp. 10.000,- kepada masyarakat baru boleh dilakukan mulal tanggal/ 1 Januari 2021, sebelum tanggal/ tersebut tidak diperbolehkan mendokumentasikan serta mengedarkan dokumentasi mengenai gambar, desain dan bentuk meterai baru tanpa seijin dari Dirjen Pajak.
  4. Objek bea meterai, terutama untuk meterai tempel, terdapat perubahan yaitu untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dikenakan bea meterai Rp. 10.000,-. Untuk objek lainnya tidak ada perubahan dan dikenakan bea meterai Rp. 10.000,-
  5. Sanksi adminsitratif untuk dokumen yang kurang dipungut/tidak dipungut adalah sebesar 100% dari bea meterai yang kekurangan tidak dipungut tersebut. Sebagai contoh : jika terdapat dokumen yang akan diterakan meterai kemudian, maka yang harus dipungut adalah bea meterai terutang dan ditambah sanksi adminsitratif 100% (Rp. 10.000,- untuk meterai terutang dan Rp. 10.000,- untuk denda administratif). Sedangkan dokumen yang dimeteraikan kemudian untuk kepentingan alat bukti di pengadilan hanya dikenakan sesuai terutang (Rp. 10.000,-). Pemeteraian kemudian masih menggunakan tata cara lama sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari kami.
  6. Meterai desain lama dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 , dengan penggunaan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan minimal Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) dengan cara membubuhkan a.3 buah meterai Rp. 3.000,- b.Meterai Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,- c.Meterai Rp. 6.000,- dan Rp. 6.000,-
  7. Penjualan meterai desain lama agar diinformasikan kepada masyarakat sebaik mungkin sehingga dapat dipahami dengan baik penggunaan meterai tersebut. Kantor Pos tidak melayani penukaran atau pengembalian meterai lama yang sudah terjual.
  8. Sampai saat ini Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 masih dalam proses penyusunan, oleh karena itu informasi Iengkap akan kami sampaikan setelah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan oleh Pemerintah.

Fungsi Meterai

Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Yang dimaksud dokumen disini adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang. Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Fungsi meterai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.  

Selain membahas fungsi meterai, artikel ini juga akan membahas Objek dan Tarif Bea Meterai yang perlu Anda ketahui...

Objek Bea Meterai

Perihal Penggunaan Materai Tercantum Dalam Pasal 3 Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen berbentuk :

  1. Bea Meterai dikenakan atas: 
  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkanmengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan

      2. Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

  • surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang       
  1.  menyebutkan penerimaan uang; atau
  2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau    diperhitungkan; dan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tarif Bea MeteraI

Pada Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah).

Pasal 6
  1. Besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf g dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat.
  2. Besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat
  3. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.
  4. Perubahan besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (21, atau Dokumen dan besaran tarif tetap yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Demikian artikel dari saya semoga sangat bermanfaat.......

 

Sumber : 
 
PT. POS Indonesia (Persero) Bagian Meterai dan Konsinyasi



 

Posting Komentar untuk "Telah berlakunya Bea Meterai 10000 tahun 2021"

Menyalinkode AMP