Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

DONOR PLASMA DARAH DAN COVID-19

makmurjayayahya.com - Transfusi darah diperlukan untuk menggantikan volume darah yang hilang pada pasien, akan tetapi darah tidak dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama. Akan tetapi darah harus tersedia disaat dibutuhkan karena menyangkut nyawa pasien. Oleh karena itu, pengelolaan inventori darah merupakan hal yang sangat penting. 

Rata-rata tubuh manusia mengandung 5 liter darah yang berfungsi sebagai alat angkut oksigen dan nutrisi ke seluruh tubuh serta mengangkut zat sisa metabolisme dari seluruh tubuh. Oleh karena fungsinya yang penting tersebut, kekurangan darah dapat berakibat fatal yaitu kematian. Tranfusi darah adalah metode untuk memberikan darah kepada seseorang melalui peredaran darahnya sehingga komponen darah yang berkurang dapat digantikan. 

Transfusi darah diperlukan karena proses transfusi dapat menggantikan volume darah yang hilang pada pasien atau resipien secara cepat sekaligus dapat juga meningkatkan kualitas darah khususnya pada komponen trombosit, hemoglobin, dan leukosit (Komisi Transfusi, 2015). Transfusi darah diperlukan oleh pasien bedah dan kanker, pasien dengan kualitas darah yang tidak baik, anak-anak yang menderita malnutrisi, serta wanita yang mengalami komplikasi kehamilan (WHO, 2006).Tranfusi darah dapat dilakukan secara langsung dari seorang pendonor ke seorang resipien ataupun dengan metode tidak langsung, yaitu memproses terlebih dahulu darah seorang pendonor. Hasil proses darah seorang pendonor dapat berupa: whole blood(WB), packed red blood ceel(PRC), thrombocyte concentrate(TC), plasma darah beku(FFP), anti haemofilia factor(AHF), liquid plasma(LP), washed erytrocid (WE), Fresh Plasma(FP), Thrombocyte Aferenesis(TCA) [ACSQHC, 2012]. Setiap produk pemprosesan darah memiliki rentang hidup produk yang berbeda-beda, misalkan, darah segar dapat bertahan hanya kurang dari 6 jam sementara untuk plasma beku dapat bertahan sampai satu tahun.

Apakah donor darah plasma konvalesen di era covid-19 ? Layakkah penyintas Covid-19 di vaksin jika sudah sembuh dari covid-19?  Bagaimana syarat donor darah konvensional maupun donor darah  Plasma Konvalesen (PK) ?
Mari kita Simak penjelasannya berikut ini : 

A.Tentang terapi plasma konvalesen

Sebagaiman kita ketahui bersama bahwa plasma darah yang diambil dari pasien Covid-19 yang telah sembuh, dan kemudian diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi. Jadi, donor darah plasma konvalesen adalah donor darah dari penyintas Covid-19 untuk membantu pasien lain yang belum sembuh dari corona.
Dikutip dari Kompas.com, (5/12/2020) Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, plasma konvalesen sudah dikenal sejak lama sebagai sebuah metode terapi. "Pada berbagai kondisi, terutama pada situasi-situasi pandemi. Situasi di mana ada penyakit baru, kita belum banyak mengenal, maka dilakukan (terapi) dengan cara plasma konvalesen," kata Tonang.  

Dia menjelaskan, terapi plasma konvalesen berpijak pada pemahaman bahwa seorang penyintas infeksi, setelah sembuh akan membentuk antibodi dalam tubuhnya.
Sementara itu, Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) Bidang unit Transfusi Darah dan Rumah Sakit, dr Linda Lukitasari mengungkapkan bahwa persyaratan donor darah plasma konvalesen hampir sama dengan donor darah biasa. "Seperti kriteria donor darah biasa," ujar Linda kepada Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).   

B. Cara kerja terapi plasma konvalesen

Terapi plasma konvalesen dalam hal Covid-19, acuannya adalah penyintas penyakit itu diharapkan sudah membentuk antibodi. Plasma penyintas Covid-19 itu kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus corona. "Harapannya, antibodi yang diberikan melalui plasma ini tadi, membantu untuk melawan infeksi yang sedang berjalan," ujar Tonang.
Secara sederhana terapi plasma konvalesen bisa dipahami sebagai transfer antibodi antara penyintas suatu infeksi kepada orang yang sedang menghadapi infeksi. Terapi plasma konvalesen diberikan dengan cara mengambil plasma darah yang mengandung antibodi dari donor, kemudian ditransfusikan kepada pasien yang membutuhkan. Mengenai metode transfusi darah, Tonang menjelaskan bahwa ada pemahaman yang harus diketahui oleh masyarakat tentang metode ini. "Kalau dulu orang tahunya ada darah yang diberikan seorang donor kepada pasien. Sekarang pemahaman transfusi darah itu adalah transfusi produk darah," kata Tonang. 

C. Syarat donor plasma konvalesen

Dilansir dari informasi UDD PMI, ada 15 kriteria inklusi untuk memenuhi syarat donor plasma konvalesen: 

  1. Berusia 18 sampai 60 tahun
  2. Berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml)
  3. Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
  4. Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR
  5. Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit
  6. Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita
  7. Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
  8. Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL
  9. Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif
  10.  Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif 11. Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif
  11. Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan
  12. Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya
  13. Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis
  14. Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan).

D. Donor darah konvensional dan donor darah  Plasma Konvalesen (PK)

Sehubungan dengan adanya surat rekomendasi PAPDI No. 2309/PB PAPDI/U/III/2021 Tanggal 18 Maret 2021, maka untuk melengkapi surat PP PMI terdahulu No. 0158/udd/i/2021 Tanggal 28 Januari 2021 sebagai berikut : 

  1. Donor darah setelah vaksinasi dapat dilakukan setelah 2 minggu vaksinasi ke-2, dengan menggunakan vaksin virus yang dilemahkan atau pun untuk vaksin jenis apapun.
  2. Bagi pendonor aktif atau orang yang terkena COVID-19, baik orang tanpa gejala atau di rawat (derajat sedang/berat/kritis yang kemudian sembuh), dapat mendonorkan darahnya setelah 14 hari (2 minggu) dinyatakan sembuh dan bebas gejala serta bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit dimana selama perawatan menerima transfusi komponen darah dan atau Plasma Konvalesen (PK), maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah tiga (3) bulan dinyatakan sembuh. Hal ini berlaku baik untuk donor darah konvensional maupun donor darah PK apabila titer antibodinya memenuhi persyaratan.
  3. Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin COVID-19. Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat untuk kita semua..  salam sehat....

Referensi :  

  • Y. M. Kinley AritonangJurnal, dkk., Perancangan Strategi Manajemen Persediaan Darah di PMI Bandung, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyaraka UNPAR Bandung, 2016
  • Markas Pusat PMI, Jln. Gatot Subroto. Kav. 96 Jakarta 12790 – Indonesia
  • Kompas.com


4 komentar untuk " DONOR PLASMA DARAH DAN COVID-19"

Menyalinkode AMP