Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

PERBEDAAN PRODUK REGULASI DENGAN PRODUK ADMINISTRASI

makmurjayayahya.com - Peraturan perundang-undangan merupakan sumber hukum utama di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law System. Indonesia merupakan negara yang sampai saat ini bercirikan sistem hukum Eropa Kontinental, selain bahwa Indonesia berlaku juga sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Dalam pembuatan produk hukum, peraturan perundang-undangan adalah sah jika dibuat oleh lembaga yang berwenang, dan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak berbentur dengan peraturan perundangan lainnya. Produk hukum dibuat oleh aparat pemerintah yang berwenang, unsur aparat Pemerintah adalah elemen yang sangat penting dalam tata pemerintahan.
Kedudukan aparat pemerintah dalam menjalankan fungsinya sangat penting. Menurut Muchsan, terdapat 5 aspek untuk membahas Pemerintah, yakni: aspek struktur organisasi/lembaga pemerintah; aspek kewenangan aparat pemerintah; aspek fungsi aparat pemerintah; aspek produk hukum yang dihasilkan; aspek sarana yang diperlukan; aspek pengawasan.
Setiap Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, dan Pejabat Pemerintahan memiliki legitimasi, yakni kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka aparat pemerintah diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya sehingga kewenangan atau wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat pemerintah harus memiliki legitimasi dari rakyat supaya rakyat tertib.
Pejabat administrasi atau pelaksana kebijakan publik memiliki fungsi yang diperintahkan undang-undang berfungsi memimpin masyarakat, mengendalikan pemerintahan, memberi petunjuk, menghimpun aspirasi, mengawasi, menilai, mendukung, dan melindungi masyarakat.
Dengan adanya fungsi pelayan umum ini, maka Pemerintah tidak saja melaksanakan peraturan perundang-undangan itu sendiri, oleh karenanya Pemerintah berhak menciptakan kaidah hukum konkrit guna mewujudkan tujuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, perbuatan aparat pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun diskresi jika tidak terawasi dengan baik maka akan mudah terjadi perbuatan tercela.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah dalam membuat produk hukum harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dewasa ini Pemerintah harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 peubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Setiap pejabat negara, pejabat publik, Aparatur Sipil Negara memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Kewenangan menurut Prajudi Atmosudirdjo,
“Kewenangan adalah  apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaa yang berasal dari  Kekuasaan Legislatif (diberi oleh Undang-Undang) atau dari Kekuasaan Eksekutif/Administratif. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik.”
Kewenangan dapat diperoleh dari 3 (tiga) cara, yakni diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi diperoleh melalui Undang-Undang, kewenangan non-atributif diperoleh dari mandat ataupun delegasi.
Produk hukum dapat dibuat oleh Pejabat Publik yang memiliki kewenangan yang diperoleh dari kewenangan non-atributif untuk melaksanakan pemerintahan. Telah menjadi prinsip umum hukum (general principe of law) setelah diterima secara universal bahwa pada prinsipnya kaidah/norma hukum dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) bentuk yakni : 1. PERATURAN (REGELING) yang merupakan produk regulasi  adalah instrumen hukum yang bersifat umum, berisi pengaturan, berlaku serta mengikat untuk umum sedangkan 2. KEPUTUSAN (BESCHIKKING) adalah instrumen hukum yang berisi ketetapan/keputusan bersifat individual, konkrit, dan berlaku khusus (terbatas) yang merupakan produk administrasi. Penjelasannya sebagai berikut :

1. PERATURAN (REGELING)

Regeling merupakan tindakan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum, general, atau abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan mentri, dan sebagainya. Sehingga melalui regeling terebut dapat mewujudkan kehendak pemerintah bersama lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah sendiri. Tindakan pemerintah yang dilakukan dalam bentuk mengeluarkan peraturan atau regeling ini dimaksudkan dengan tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang bersifat umum. Yang dimaksud dengan umum dalam kata regeling adalah pemerintah atau pejabat tata usaha negara melakukan upaya untuk mengatur semua warga negaranya tanpa terkecuali dan bukan bersifat khusus. Sebagai contoh adalah kebijakan pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam kedua peraturan tersebut pemerintah tidak menyebut nama atau identitas perseorangan, melainkan secara umum kepada setiap orang yang bersangkutan dalam melaksanakan pemohonan kedua akta tersebut.

2. KETETAPAN/KEPUTUSAN (BESICHIKKING)

Penetapan (besichikking) dapat dirumuskan sebagai perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Dari definisi diatas jelaslah, bahwa tidak hanya Administrasi Negara yang melakukan penetapan.  Syarat utama bagi suatu penetapan adalah, bahwa tindak hukum atau perbuatan hukum (rechtshandeling) tersebut harus sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara, artinya realisasi daripada suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual, individual. Namun, yang dimkasud dengan penetapan (beschikking) hanyalah yang diambil oleh Administrasi Negara.
Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan  adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan. Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:
1.   Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).
2.  Istilah “keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
3.  Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).
Namun, sebagaimana dijelaskan Jimly (hal. 11) memang penggunaan istilah-istilah tersebut dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, misalnya dalam menyebut “tetapan” menggunakan istilah “keputusan hakim”.
Dari penjelasan Jimly di atas tersebut maka dapat kita simpulkan pengertian istilah “keputusan” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah “keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian “peraturan/regels”, “keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”. Sedangkan, dalam istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti adalah suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
Mengenai perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.
Selain itu, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan  (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig). Lebih jauh, dalam buku yang sama (hal. 28), Jimly menyatakan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi. Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:


Referensi

  • Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
  • Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan), Kanisius, Yogyakarta, 2007
  • Redi Ahmadi, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
  • Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006 
  • S. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakrta, 1994


Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Internet

  • www.hukumonline.com
  • www.kompasiana .com





 





2 komentar untuk "PERBEDAAN PRODUK REGULASI DENGAN PRODUK ADMINISTRASI"

Menyalinkode AMP