Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Cara mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta JKN-KIS

makmurjayayahya.com - Bayi baru lahir wajib daftar peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 16 angka 1 dan 2 sebagai berikut : 
  1. Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
  2. Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Tentu, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran. 

Ketentuan Kebijakan bayi baru lahir dari peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP)

  1. Pendaftaran bayi mengaktifkan status kepesertaan bayi untuk mendapatkan jaminan pelayanan selama 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan
  2. Pulang perawatan sebelum 28 hari, maka jaminan bisa diberikan selama bayi sudah daftar dan bayar iuran, jika tidak maka jaminan pelayanan bayi di batalkan sejak hari pertama bayi di rawat
  3. Iuran bayi terbentuk sejak bayi lahir pada saat di daftarkan sampai usia 24 bulan (baik yang pernah mengakses pelayanan ataupun belum pernah mengakses pelayanan)
  4. Iuran bayi menjadi satu dengan Virtual Accoount keluarganya.
  5. Denda pelayanan di berikan apabila bayi tidak didaftrakan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan
  6. Bayi lahir meninggal tidak terbentuk iuran dan rumah sakit tidak dapat menagihkan Bayi lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan
  7. Bayi lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari maka iuran ditagihan sejak bayi lahir, manfaat bayi di jaminan
  8. Penjaminan bayi tidak diberikan apabila status ibu belum menjadi peserta JKN
  • PESERTA PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya. Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota. 

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/ Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  • PESERTA PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/ Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  4. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
  • PESERTA PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) & Bukan Pekerja (BP)

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat dan Cara Pendaftaran:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/ Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  4. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan: •  Fotocopy buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung
    •  Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).
  5. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

 KANAL LAYANAN PENDAFTARAN BAYI BARU LAHIR :

  1. PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).
  2. Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  4. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota. Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat.. Salam sehat & sukses selalu...

Sumber : Portal resmi BPJS Kesehatan



Posting Komentar untuk "Cara mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta JKN-KIS"

Menyalinkode AMP