Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Stop Kekerasan Terhadap Tenaga Kesehatan

makmurjayayahya.com - Beberapa hari belakangan ini penganiayaan dan penghinaan terhadap tenaga kesehatan khususnya perawat marak di lakukan. Seperti yang telah terjadi penganiayaan terhadap perawat Christina Ramauli Simatupang di RS Siloam Sriwijaya Palembang dengan cara tidak berprikemanusiaan yang telah dilakukan oleh  Jason Tjakrawinata, Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan. Akibat perbuatannya itu, Jason dijerat pasal berlapis. Ia didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Selain itu, ia dijerat pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan ponsel milik korban.

Kronologis peristiwa menurut penuturan Nursing Development & Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya, Benedikta Betty Bawaningtyas, pelepasan infus terhadap anak JT sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), yakni menggunakan kapas alkohol dan selanjutnya diplester. Namun, lantaran pasien masih berusia dua tahun dan sangat aktif, di bekas infus keluar darah karena plester terlepas. Hal itu membuat ibu pasien panik dan berteriak. Perawat langsung merespons dengan menangani pasien dengan mengganti kapas. Akan tetapi, tampaknya ibu pasien tidak terima dengan peristiwa tersebut dan mengadukan kepada suaminya yang bernama Jason Tjakrawinata (ayah pasien).

Setibanya di rumah sakit sekitar dua jam setelah peristiwa, sang ayah langsung mencari perawat yang menangani anaknya dengan didampingi kepala ruangan, Christina datang ke ruang pasien bermaksud menjelaskan duduk persoalan peristiwa yang terjadi. Awalnya JT menyuruh Christina datang ke tempat kejadian perkara, yakni kamar 6026 di mana anak JT dirawat.

Christina memenuhinya dan datang bersama dua rekannya kerjanya. Salah satunya adalah Choiriyah yang dalam laporan itu bertindak sebagai saksi. Setelah ketiga perawat datang menemui JT, Choiriyah dan satu rekan Christina disuruh meninggalkan Christina. Namun Choiriyah dan satu rekan perawat tidak bersedia meninggalkan Christina sendirian.Lantas JT menanyakan kepada Christina bagaimana cara Christina melepaskan selang infus di tangan anaknya. Ketika Christina hendak menjawab, JT langsung memukul mukanya. Pukulan mengenai muka kiri Christina. Pelaku menendang korban, menjambak rambut, menendang perut, dan juga telah terjadi memar di wajah, bengkak dibibir korban hingga terjadi juga pengrusakan terhadap ponsel korban sehingga tersangka di jerat pasal berlapis. Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menyatakan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.

Penganiayaan yang sangat serius ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh JT terhadap perawat CRS yang sedang menjalankan tugas profesinya di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang maka seharusnya, penuntutan terhadap pelaku wajib tetap dilakukan dengan atau tanpa adanya laporan (langsung) dari korban dan/atau jikalau korban memberi maaf sekalipun. Perisitiwa yang terjadi ini sangat memalukan dan memilukan dan saya mengutuk setiap tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang bertugas menjalankan profesinya dengan kata lain, seandainyapun (quad non) korban tidak melapor, negara (in casu Aparat Penegak Hukum /APH), wajib memproses kasus (penganiayaan) a quo hingga ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap / inkracht van gewijsde keputusan yang berkekuatan hukum tetap). Tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Pasal 351 KUHP bukan merupakan delik aduan. Penganiayaan ini diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Tutur Makmur Dosen Etika dan hukum kesehatan Politeknik Piksi Ganesha Bandung”.

Di dalam KUHP, penganiayaan (mishandeling) merupakan istilah yang dipakai untuk tindak pidana terhadap tubuh. yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu dari segi tata bahasa, pendapat ahli, doktrin serta yurisprudensi hukum pidana. Dari segi tata bahasanya, penganiayaan berasal dari kata “aniaya”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “aniaya” diartikan sebagai perbuatan bengis (seperti penyiksaan, penindasan), sedangkan makna penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya). Sementara itu, menurut Tirtaamidjaja dalam Andi Hamzah pengertian penganiayaan sebagai berikut: “Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Selanjutnya, di dalam doktrin atau ilmu pengetahuan hukum pidana mengartikan penganiayaan sebagai “Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.
Ada beberapa macam delik yang perlu kita ketahui bersama diantaranya : 

  • Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;
  • Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP; Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP
  • Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
  • Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perluada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;
  • Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja.Contoh: Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;
  • Delik Culpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Dan lain sebagainya.

Proses hukum dimaksud wajib dilakukan oleh APH tidak semata-mata untuk kepentingan dan perlindungan Tenaga Kesehatan saja dalam hal ini Perawat RS Siloam tersebut, akan tetapi yang terutama dan yang jauh lebih penting ialah untuk melindungi kepentingan pelayanan publik / kepentingan umum yang disediakan oleh Negara melalui pelayanan kesehatan / keperawatan oleh dokter dan perawat (tenaga kesehatan) pada fasilitas publik di Negara Republik Indonesia ini. 

Saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang sudah menetapkan seorang pria bernama Jason Tjakrawinata (JT) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli Simatupang (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (SUMSEL). Setelah diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/4/2021) malam, JT ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu pagi (17/4/2021).

Dengan peristiwa ini pasti korban mengalami trauma psikis. Penulis harapkan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk ikut memberikan support psikologis kepada perawat CRS tsb,
Kepada Management RS Siloam Hospital Sriwijaya Palembang untuk menyelesaikan perkara ini, DPP PPNI untuk segera menuntaskan permasalahan anggotanya serta mendesak kepada pemerintah untuk mengeluarkan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan

Terima kasih kepada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) POLRESTABES Palembang yang telah bergerak cepat dalam peristiwa ini semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada tenaga kesehatan khususnya perawat yang sedang menjalankan profesinya..  Semoga artikel ini bermanfaat

#Stop Kekerasan Terhadap Tenaga Kesehatan #SavePerawat




2 komentar untuk "Stop Kekerasan Terhadap Tenaga Kesehatan"

  1. Kadang. Orang tua itu panik. Terlebih di daerah tertentu oknum perawatnya juga lalai. Waktu pasien butuh bantuannya sang perawat sibuk main hp. Dipanggil dia marah. Ini pengalaman keluarga saya. Akhirnya sang anak perempuan 43 th itu meninggal. Untung ketemu orang tua yang berlapang dada. Namun apapun slasannya, main pukul tidak dibenar menurut hukum, dan etika. Pelaku laki2 korbannya perempuan. Sungguh kejam itu orang. Ngeri jadi bininya.

    BalasHapus
  2. Thank's bu Nur atas kunjungannya.. Indonesia negara hukum tidak bisa lgsg maen hakim sendiri, ada mekanismenya.. apalagi korbannya seorang wanita yg sedang menjalani profesinya, sungguh miris melihatnya..

    BalasHapus
Menyalinkode AMP