Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Soal CPNS dan PPPK 2021 dan mengenal perbedaan keduanya

makmurjayayahya.com – Gimana kabarnya Sobat ? Baik, pada artikel ini mimin akan menjelaskan apa sih perbedaan dari PNS dan PPPK yang kesemua ini merupakan bahagian dari ASN. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan. Jika kontraknya habis, masa kerja bisa diperpanjang ataupun tidak. Perlu diingat bahwa antara PPPK dan PNS adalah dua hal yang berbeda. Sebab, PPPK tidak secara otomatis akan diangkat menjadi PNS di kemudian hari. PPPK masih harus tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa menjadi seorang PNS. PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda. "ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," Tutur Paryono, kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya. Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K. (kompas.com)

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda. Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah (PP)

1. PNS (PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil)

  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Mengisi seluruh jabatan ASN
  • Berstatus pegawai tetap
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 18 thn dan paling tinggi 35 thn
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), JamKes, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), BanHK
  • PNS ada jenjang karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama.

2. PPPK (PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK)

  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: Jabatan Fungsional & JPT Madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  • Masa kerja paling singkat 1 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: Jaminan Hari Tua (JHT), JamKes, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), BanHK
  • PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.

Manajemen PNS dan P3K Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya: Manajemen PNS meliputi : penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.

Manajemen P3K meliputi : penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS. Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah: pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Sobat semuanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah semakin dekat, persiapkan diri Anda semua dengan banyak mengerjakan latihan soal CPNS dan PPPK. Ada tiga jenis tes yang nanti akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS, Sekolah Kedinasan, maupun PPPK akan dilaksanakan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Sistem ini terdiri atas tiga platform utama yang dikembangkan oleh BKN. Untuk pendaftaran CPNS 2021 akan dilaksanakan di salah satu platform SSCASN, yaitu Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCN). Platform ini dapat diakses melalui link https://sscn.bkn.go.id.
Artikel ini dirangkum dari berbagai sumber. Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat..
 

Latihan soal CPNS dan PPPK 

Pada kesempatan ini mimin akan berbagi contoh soal yang akan kalian kerjakan untuk melatih kemampuan dalam rangka mempersiapkan diri di ujian seleksi nanti.. berikut ini link nya yang bisa kalian download secara Gratis.. semoga lulus dalam menjawab soal nanti, Silahkan di share !

Latihan
Soal CPNS dan PPPK Tahun 2021
Contoh Soal SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)
TWK, TIU & TKP

Download

FREE !

9 komentar untuk "Soal CPNS dan PPPK 2021 dan mengenal perbedaan keduanya"

  1. Wah, lumayan juga kalau berhasil merebut tiket P3K. Hak dan kewajiban nyaris sama dengan ASN. Hanya pensiun yang tidak dapat. Selamat pagi cucunda. Makmur. Semoga tetap makmur jaya.

    BalasHapus
  2. Selamat pagi juga oma Nur,
    Aamiin.. Betul, PNS sudah pasti ASN tapi ASN belum tentu PNS bisa jadi P3K. Bagi sobat yg dapat tiket P3K nanti haknya hampir sama dg PNS. Tinggal pilih salahsatu ikut yg mana. Semoga lulus CPNS atau P3K. Selamat belajar sobat2 dengan latihan kisi2 soal yg ada di sini, semoga berhasil ! sukses selalu yaa..

    BalasHapus
  3. Ikut menyimak pak,, terima kasih infotrmasinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama- sama bu Srie, terima kasih sudah berkunjung.. Sukses bu ya

      Hapus
  4. bisa jadi referensi nih mas buat belajar lebih banyak lagi untuk ikut tes cpns tahun ini...

    Terimakasih mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama- sama mas

      Selamat belajar.. Semoga sukses..

      Hapus
  5. Keren sekali nih, untuk teman-teman yang ingin mengikuti tes CPNS, terima kasih banyak!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama- sama, terima kasih sudah berkunjung. Trus semangat & sukses selalu Kang

      Hapus
Menyalinkode AMP