Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Tips Menghadapi Para Debt Collector Yang Ingin Menarik Kendaraan Leasing

makmurjayayahya.comKasus penarikan kendaraan bermotor secara paksa belakangan ini masih marak terjadi yakni berupa penarikan unit roda dua dan roda empat yang di lakukan oleh para Debt Collector, Debt collector merupakan orang atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk menyelesaikan masalah kredit nasabah berupa tunggakan kredit tersebut. Bila kita mengartikan kata Debt Collector yang berasal dari bahasa Inggris yaitu debt dan collector. Debt” berarti hutang dan “collector” berarti pengumpul, sehingga Debt Collector dapat dikatakan sebagai pengumpul hutang atau penagih hutang.  

Menurut pasal 1 PMK No.130/PMK.010/2012, perusahaan pembiayaan (leasing) yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt-collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana. Istilah fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. “Kendaraan bermotor tidak boleh di rampas paksa secara sepihak oleh debt collector selama debitur mempunyai iktikad baik untuk melunasinya”-imbuh Makmur Jaya Yahya yang merupakan Dosen Politeknik Piksi Ganesha Bandung.

Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuataan hukum tetap. Apabila debitur menciderai perjanjian, penerima fidusia (kreditur) mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Namun, faktanya tidak sedikit perusahaan leasing yang tidak mendaftarkan objek kendaraan ke kementerian hukum dan HAM dan lebih memilih melakukan eksekusi dengan bekerja sama dengan pihak debt collector dengan melakukan penarikan kendaraan yang masih menunggak pembayaran. Tidak jarang juga, debitur yang lalai dan bahkan memindahtangankan kendaraan bermotornya yang masih memiliki jaminan fidusia baik dengan menggadaikan, mengalihkan atau menyewakan kepada pihak lain. Tentu saja hal tersebut melanggar ketentuan pada pasal 23 ayat 2 UU No. 42 tahun 1999 yang berbunyi pemberi fidusia dilarang.mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Dalam Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 memberi ketentuan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000. Apabila perusahaan leasing telah melanggar kewajibannya dengan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang jaminan fidusia menurut pasal 4 PMK No.130/PMK.010/2012 perusahaan tersebut telah melanggar dan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Oleh karenanya, agar tidak menjadi merugi, kedua pihak baik kreditur dan debitur sama-sama melakukan kewajibannya dengan santun dan beretika, sehingga tidak perlu ada istilah debt collector dan kredit macet dalam proses pelunasan pembiayaan kendaraan.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Regulasi yang dimaksud salah satunya adalah Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Debt collector itu salah secara hukum perdata. Masalah utang-piutang harusnya hanya boleh melibatkan kedua belah pihak yakni pemberi utang dan yang mengajukan utang. Sedangkan, debt collector bukan salah satu dari kedua belah pihak tersebut.
"Debt collector itu artinya apa ya ngumpulin utang? ngumpulin utang kerjaannya? Istilah itu saja sudah tidak tepat. Dia membantu orang menagih utangnya kepada orang lain tentu kan hubungan dua belah pihak kalau utang-piutang, langsung masuk orang sembarangan itu kan nggak boleh sebenarnya secara perdata, apalagi kalau barangnya diambil," imbuhnya.

Menurutnya, secara hukum perdata masyarakat bisa melaporkan si pemberi utang bila sampai mengirimkan debt collector menyita barangnya" Tutur Edmon Makarim Pakar Hukum Universitas Indonesia.

Sesuai juga dengan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020, Debt Collector dan Leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, Putusan MK ini Final dan mengikat.

MK memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui pengadilan.

Mimin akan memberikan tipsnya nih bagaimana menghadapi para debt collector, yang dikutip dari Instagram @divisihumaspolri.

  1. Tanyakan Identitas. Masyarakat berhak menanyakan identitas para debt collector, meskipun masyarakat terbukti menunggak pembayaran kredit. Namun, pada hal ini harus dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.
  2. Tanyakan Kartu Sertifikasi. Setelah mengetahui identitas para debt collector, maka masyarakat bisa menanyakan kartu sertifikasi profesi debt collector. Karena pihak debt collector ini akan mengambil barang atau kendaraan sehingga dibutuhkan sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
  3. Tanyakan Surat Kuasa. Surat kuasa ini menjadi bukti bahwa barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Namun surat kuasa ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan. Sehingga para debt collector tidak bisa seenaknya langsung menyita atau sebagai sebagainya.
  4. Harus Ada Sertifikat Jaminan Fidusia.

Langkah terakhir yang bisa dilakukan masyarakat dalam menghadapi para debt collector adalah menanyakan sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan ini bisa berupa yang asli atau salinan. Jika tidak ada, maka masyarakat berhak menolak penarikan atau penyitaan barang yang akan dilakukan.
Polri pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak segan meminta bantuan aparat penegak hukum jika keempat poin tersebut tidak bisa dipenuhi oleh para debt collector.
Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat untuk menambah wawasan Anda dan salam sukses selalu..

Landasan Hukum :

  • UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
  • PMK No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 


-     Referensi : 

  • Jurnal Hukum dan Keadilan merupakan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (POSKO-LEGNAS), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  • Divisi Humas Mabes Polri


11 komentar untuk "Tips Menghadapi Para Debt Collector Yang Ingin Menarik Kendaraan Leasing "

  1. Berapun pasal yang mengatur, lazim terjadi debt collektor itu bertindak membabi buta. Rakyat awam menjadi korbannya. Sebelum puasa mobil sepupuku dirampas debt collektor di tengah jalan. kasian, dia minim pengetahuan hanya menyerah pada kenyataan. selamat sore, cucunda. Eh, ternyatac si penulis ini seorang dosen. Dikira dokter. He he ....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik oma, tugas kita mengedukasi kluarga, masyarakat tentang Hukum Fidusia. Tindakan demikian yg di lakukan oleh dept collector merupakan pelanggaran pidana masuk kepada perampasan jelas sdh di atur di KUHP. Terima kasih oma Nur udah berkunjung, semoga sehat selalu ya oma 🙏

      Hapus
  2. Oh, ya. Sedikit masukan. Jejak yang tinggal pada komen cucunda bukan makmurmuryahya.com. jadi setiap diklik mengrah ke blog lain (lama). Kalau bisa, supaya simpel dan mudah, coba profil atau apanya disetel ulang. Terima kasih.

    BalasHapus
  3. sangat membantu, terlebih buat yang sering terjerat debit collector

    BalasHapus
  4. Makanya banyak yg viral diusir
    ya skrg2 debt collector

    BalasHapus
    Balasan
    1. bener bnget msh marak terjadi,, terima kasih bang sudah berkunjung

      Hapus
  5. Jadi tau nih ngatasinya gimana,
    Tapi ya itu bang, tetap saja banyak dept colector yang tarik bebas di jalanan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah, kan udah tau tips nya sekarang bang. Jangan mau itu sama dengan perampasan bisa dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan

      Hapus
Menyalinkode AMP