Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa - Bali

Gambar : Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional
makmurjayayahya.com - Hei sobat, salam sehat ya.. Presiden Joko Widodo telah memutuskan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini mulai berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6).

Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.

Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan  239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021 sebagai berikut :

  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.         
    • Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
    • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

                       4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.       

             5. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung, makan, rumah makan, kafe,             pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang                         berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima            makan di tempat (dine-in).                                                               

  1. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  3. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  4. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  5. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  7. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  8. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  9. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan

Sumber
  • https://covid19.go.id/
  • cnnindonesia.com

Silahkan didownload : Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa - Bali

Download

7 komentar untuk "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa - Bali"

  1. semoga segera berlalu coronus ini Aamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin.. Iya bu Nita, semoga pandemi covid-19 segera berlalu. Terima kasih atas kunjungannya. Salam sehat selalu...

      Hapus
  2. Waduh.. Istilah singkatan baru lagi nih pak. Aku yg jauh di pulau Sumatera tambah bingung. Nambah nambahin hafalan aja. Hahaha. Sehat selalu Pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya pak Ozy nambah singkatan baru di gelombang kedua pandemi covid-19 Indonesia khususnya pulau Jawa & Bali. Semoga sehat selalu juga ya...

      Hapus
  3. Informasi yang bermanfaat. Terima kasih, Cucunda. Kami di Khinchay insyaallah baik2 saja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin,, semoga sekeluarga sehat selalu oma Nur.. Thank's sudah berkunjung

      Hapus
Menyalinkode AMP