Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
![]() |
Gambar: PERSI |
makmurjayayahya.com - Kode Etik Rumah Sakit pertama kali yang pada waktu itu disingkat ERSI disahkan dalam Kongres VI PERSI pada tahun 1993 di Jakarta. Dalam perjalan-annya telah mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Perbaikan berikutnya dilakukan pada tahun 2000, dan digunakan sampai saat ini. Perkembangan dan perubahan pesat di bidang ilmu dan teknologi kedokteran-kesehatan dalam dasa warsa terakhir ini telah membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. PERSI sebagai wadah perhimpunan rumah sakit di Indonesia dan Makersi (Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit) memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai aturan yang ada termasuk Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI). Untuk itu Pengurus Pusat PERSI membentuk Tim Finalisasi Revisi Kode Etik Rumah Sakit Indonesia menyusun revisi Kode Etik Rumah Sakit Indonesia yang dikeluarkan PERSI tahun2000, dan melakukan sosialisasi.
Kodersi 2022 terdiri 48 halaman dari 6 BAB dan 37 pasal Terbitan Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:
- BAB I Kewajiban Umum Rumah Sakit (Pasal 1-10)
- BAB II. Kewajiban Rumah Sakit terhadap Masyarakat (Pasal 11-16)
- BAB III. Kewajiban Rumah Sakit terhadap Pasien (Pasal 17-27)
- BAB IV. Kewajiban Rumah Sakit terhadap Pimpinan, Staf, Sumber Daya Manusia Rumah Sakit (Pasal 28-33)
- BAB V. Hubungan Rumah sakit dengan Lembaga Terkait (Pasal 34-36)
- BAB VI Penutup (Pasal 37)
MUKADIMAH
Bahwa lembaga
perumahsakitan telah tumbuh dan berkembang sebagai bagian dan sejarah peradaban
umat manusia, yang bersumber pada kemurnian rasa kasih sayang, kesadaran sosial
dan naluri untuk saling tolong menolong di antara sesama, serta semangat
keagamaan yang tinggi dalam kehidupan umat manusia.
Bahwa sejalan dengan
perkembangan peradaban umat manusia, serta perkembangan tatanan sosial-budaya
masyarakat, dan sejalan pula dengan kemajuan ilmu dan teknologi khususnya dalam
bidang kedokteran dan kesehatan, rumah sakit telah berkembang menjadi suatu
lembaga benupa suatu “unit sosial ekonomi” yang majemuk.
Bahwa perumahsakitan
di Indonesia, sesuai dengan perjalanan sejarahnya telah memiliki jati diri yang
khas, ialah dengan mengakarnya azas perumahsakitan Indonesia kepada azas
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945, sebagai falsafah bangsa dan negara
Republik Indonesia.
Bahwa dalam
menghadapi masa depan yang penuh tantangan diperlukan upaya mempertahankan
kemurnian nilai-nilai dasar perumahsakitan Indonesia.
Dengan rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, serta didorong oleh niat suci dan keinginan luhur, demi
tercapainya:
1. Masyarakat Indonesia yang sehat,
adil dan makmur, merata material spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
2. Pembangunan manusia dan
masyarakat Indonesia seutuhnya, khususnya dalam bidang kesehatan.
Rumah sakit di
Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
(PERSI), mempersembahkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), yang memuat
rangkuman nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan guna dijadikan pedoman
bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan perumahsakitan di Indonesia.
BAB I.
Kewajiban Umum Rumah Sakit
Pasal 1
Rumah Sakit harus
mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
Pasal 2
Rumah sakit harus
dapat mengawasi serta bertanggung jawab terhadap semua kejadian di rumah sakit.
Pasal 3
Rumah sakit harus
mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta
tidak mendahulukan urusan biaya.
Pasal 4
Rumah sakit harus memelihara
semua catatan/arsip baik medik maupun non medik secara baik.
Pasal 5
Rumah sakit harus
mengikuti perkembangan dunia perumahsakitan.
BAB II.
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Pasal 6
Rumah sakit harus
jujur dan terbuka, peka terhadap saran dan kritik masyarakat dan berusaha agar
pelayanannya menjangkau di luar rumah sakit.
Pasal 7
Rumah sakit harus
senantiasa menyesuaikan kebijakan pelayanannya pada harapan dan kebutuhan
masyarakat setempat.
Pasal 8
Rumah Sakit dalam
menjalankan operasionalnya bertanggung jawab terhadap lingkungan agar tidak
terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat
BAB III.
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pasien
Pasal 9
Rumah sakit harus
mengindahkan hak-hak asasi pasien.
Pasal 10
Rumah sakit harus
memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang hendak
dilakukan.
Pasal 11
Rumah sakit harus
meminta persetujuan pasien (informed consent) sebelum melakukan tindakan medik.
Pasal 12
Rumah sakit
berkewajiban melindungi pasien dan penyalahgunaan teknologi kedokteran.
BAB IV.
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan
Pasal 13
Rumah sakit harus
menjamin agar pimpinan, staf, dan karyawannya senantiasa mematuhi etika profesi
masing-masing.
Pasal 14
Rumah sakit harus
mengadakan seleksi tenaga staf dokter, perawat, dan tenaga lainnya berdasarkan
nilai, norma, dan standar ketenagaan.
Pasal 15
Rumah sakit harus
menjamin agar koordinasi serta hubungan yang baik antara seluruh tenaga di
rumah sakit dapat terpelihara.
Pasal 16
Rumah sakit harus
memberi kesempatan kepada seluruh tenaga rumah sakit untuk meningkatkan dan
menambah ilmu pengetahuan serta keterampilannya.
Pasal 17
Rumah sakit harus
mengawasi agar penyelenggaraan pelayanan dilakukan berdasarkan standar profesi
yang berlaku.
Pasal 18
Rumah sakit
berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan
kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB V.
Hubungan Rumah Sakit Dengan Lembaga Terkait
Pasal 19
Rumah sakit harus
memelihara hubungan yang baik dengan pemilik berdasarkan nilai-nilai, dan etika
yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Pasal 20
Rumah sakit harus
memelihara hubungan yang baik antar rumah sakit dan menghindarkan persaingan
yang tidak sehat.
Pasal 21
Rumah sakit harus
menggalang kerjasama yang baik dengan instansi atau badan lain yang bergerak di
bidang kesehatan
Pasal 22
Rumah sakit harus
berusaha membantu kegiatan pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan.
BAB VI.
Lain-lain
Pasal 23
Rumah sakit dalam
melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, tidak komparatif,
berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan Kode Etik
Rumah Sakit Indonesia.
Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) ini telah direvisi dan disahkan pada Kongres PERSI ke – VIII tahun 2000 di Jakarta.
Tim Penyusun :
Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, MSi, Sp.FM(K)
Dr. dr. Sintak Gunawan, MA
dr. Koesmedi Priharto, Sp.OT(K), M.Kes
Prof. dr. Hardi Darmawan MPH&TM, FRSTM, AIF.M
dr. Djoko Widyarto JS, DHM, MH.Kes
Dr. drg. H. Edi Sumarwanto, MM, MH.Kes
Dr. dr. H. Hanny Handjaja Ronosulistyo, Sp.OG(K), MM, FISQua
dr. Roswin Rosnim Djaafar, MARS
Uud Cahyono, SH, MARS, CLA
Ns. Andi Amalia Wildani, S.Kep, M.Kep
Sumber:
PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT SELURUH INDONESIA
Crown Palace Blok E/6. Jl. Prof. Soepomo, SH No. 231 Tebet – Jakarta Selatan
Telp. 021-83788722/23 | Fax 021-83788724/25 | E-mail : persi@pacific.net.id
www.persi.or.id
Ebook KODERSI : https://persi.or.id/wp-content/uploads/2023/01/Buku-Kodersi-persi-2022.pdf
Baca Juga : Bimtek Komite Keperawatan, Komite Etik & Hukum Keperawatan di Rumah Sakit: https://pusdiklatlsbsh.com/bimtek-komite-keperawatan-komite-etik-hukum-keperawatan-di-rumah-sakit/
Semoga semua yang tertuang dalam kode etik ini bisa diwujudkan dalam tindakan nyata.
BalasHapusAamiin bunda Nur
Hapus