Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)

Gambar: PERSI

makmurjayayahya.com - Kode Etik Rumah Sakit pertama kali yang pada waktu itu disingkat ERSI disahkan dalam Kongres VI PERSI pada tahun 1993 di Jakarta. Dalam perjalan-annya telah mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Perbaikan berikutnya dilakukan pada tahun 2000, dan digunakan sampai saat ini. Perkembangan dan perubahan pesat di bidang ilmu dan teknologi kedokteran-kesehatan da-lam dasa warsa terakhir ini telah membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit.  PERSI sebagai wadah perhimpunan rumah sakit di Indonesia dan Makersi (Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit) memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai aturan yang ada termasuk Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI). Untuk itu Pengurus Pusat PERSI membentuk Tim Finalisasi Revisi Kode Etik Rumah Sakit Indonesia menyusun revisi Kode Etik Rumah Sakit Indonesia yang dikeluarkan PERSI tahun2000, dan melakukan sosialisasi.

Kodersi 2022 terdiri 48 halaman dari 6 BAB dan 37 pasal Terbitan Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

  1. BAB I Kewajiban Umum Rumah Sakit (Pasal 1-10)
  2. BAB II. Kewajiban Rumah Sakit terhadap Masyarakat (Pasal 11-16)
  3. BAB III. Kewajiban Rumah Sakit terhadap Pasien (Pasal 17-27)
  4. BAB IV. Kewajiban Rumah Sakit terhadap Pimpinan, Staf, Sumber Daya Manusia Rumah Sakit (Pasal 28-33)
  5. BAB V. Hubungan Rumah sakit dengan Lembaga Terkait (Pasal 34-36)
  6. BAB VI Penutup (Pasal 37)

MUKADIMAH 

Bahwa lembaga perumahsakitan telah tumbuh dan berkembang sebagai bagian dan sejarah peradaban umat manusia, yang bersumber pada kemurnian rasa kasih sayang, kesadaran sosial dan naluri untuk saling tolong menolong di antara sesama, serta semangat keagamaan yang tinggi dalam kehidupan umat manusia.

Bahwa sejalan dengan perkembangan peradaban umat manusia, serta perkembangan tatanan sosial-budaya masyarakat, dan sejalan pula dengan kemajuan ilmu dan teknologi khususnya dalam bidang kedokteran dan kesehatan, rumah sakit telah berkembang menjadi suatu lembaga benupa suatu “unit sosial ekonomi” yang majemuk.

Bahwa perumahsakitan di Indonesia, sesuai dengan perjalanan sejarahnya telah memiliki jati diri yang khas, ialah dengan mengakarnya azas perumahsakitan Indonesia kepada azas Pancasila dan Undang­-undang dasar 1945, sebagai falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia.

Bahwa dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan diperlukan upaya mempertahankan kemurnian nilai-nilai dasar perumahsakitan Indonesia.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh niat suci dan keinginan luhur, demi tercapainya:

1.      Masyarakat Indonesia yang sehat, adil dan makmur, merata material spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2.      Pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya, khususnya dalam bidang kesehatan.

Rumah sakit di Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), mempersembahkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), yang memuat rangkuman nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan guna dijadikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perumahsakitan di Indonesia.

BAB I.
Kewajiban Umum Rumah Sakit

Pasal 1

Rumah Sakit harus mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)

Pasal 2

Rumah sakit harus dapat mengawasi serta bertanggung jawab terhadap semua kejadian di rumah sakit.

Pasal 3

Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya.

Pasal 4

Rumah sakit harus memelihara semua catatan/arsip baik medik maupun non medik secara baik.

Pasal 5

Rumah sakit harus mengikuti perkembangan dunia perumahsakitan.

BAB II.
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Pasal 6

Rumah sakit harus jujur dan terbuka, peka terhadap saran dan kritik masyarakat dan berusaha agar pelayanannya menjangkau di luar rumah sakit.

Pasal 7

Rumah sakit harus senantiasa menyesuaikan kebijakan pelayanannya pada harapan dan kebutuhan masyarakat setempat.

Pasal 8

Rumah Sakit dalam menjalankan operasionalnya bertanggung jawab terhadap lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat

BAB III.
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pasien
Pasal 9

Rumah sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien.

Pasal 10

Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang hendak dilakukan.

Pasal 11

Rumah sakit harus meminta persetujuan pasien (informed consent) sebelum melakukan tindakan medik.

Pasal 12

Rumah sakit berkewajiban melindungi pasien dan penyalahgunaan teknologi kedokteran.

BAB IV.
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan
Pasal 13

Rumah sakit harus menjamin agar pimpinan, staf, dan karyawannya senantiasa mematuhi etika profesi masing-masing.

Pasal 14

Rumah sakit harus mengadakan seleksi tenaga staf dokter, perawat, dan tenaga lainnya berdasarkan nilai, norma, dan standar ketenagaan.

Pasal 15

Rumah sakit harus menjamin agar koordinasi serta hubungan yang baik antara seluruh tenaga di rumah sakit dapat terpelihara.

Pasal 16

Rumah sakit harus memberi kesempatan kepada seluruh tenaga rumah sakit untuk meningkatkan dan menambah ilmu pengetahuan serta keterampilannya.

Pasal 17

Rumah sakit harus mengawasi agar penyelenggaraan pelayanan dilakukan berdasarkan standar profesi yang berlaku.

Pasal 18

Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB V.
Hubungan Rumah Sakit Dengan Lembaga Terkait
Pasal 19

Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik dengan pemilik berdasarkan nilai-nilai, dan etika yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Pasal 20

Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik antar rumah sakit dan menghindarkan persaingan yang tidak sehat.

Pasal 21

Rumah sakit harus menggalang kerjasama yang baik dengan instansi atau badan lain yang bergerak di bidang kesehatan

Pasal 22

Rumah sakit harus berusaha membantu kegiatan pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan.

BAB VI.
Lain-lain
Pasal 23

Rumah sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia.

Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) ini telah direvisi dan disahkan pada Kongres PERSI ke – VIII tahun 2000 di Jakarta.

Tim Penyusun :
Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, MSi, Sp.FM(K)
Dr. dr. Sintak Gunawan, MA
dr. Koesmedi Priharto, Sp.OT(K), M.Kes
Prof. dr. Hardi Darmawan MPH&TM, FRSTM, AIF.M
dr. Djoko Widyarto JS, DHM, MH.Kes
Dr. drg. H. Edi Sumarwanto, MM, MH.Kes
Dr. dr. H. Hanny Handjaja Ronosulistyo, Sp.OG(K), MM, FISQua
dr. Roswin Rosnim Djaafar, MARS
Uud Cahyono, SH, MARS, CLA
Ns. Andi Amalia Wildani, S.Kep, M.Kep

Sumber: 
PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT SELURUH INDONESIA
Crown Palace Blok E/6. Jl. Prof. Soepomo, SH No. 231 Tebet – Jakarta Selatan
Telp. 021-83788722/23 | Fax 021-83788724/25 | E-mail : persi@pacific.net.id
www.persi.or.id

Ebook KODERSI : https://persi.or.id/wp-content/uploads/2023/01/Buku-Kodersi-persi-2022.pdf

Baca Juga : Bimtek Komite Keperawatan, Komite Etik & Hukum Keperawatan di Rumah Sakit: https://pusdiklatlsbsh.com/bimtek-komite-keperawatan-komite-etik-hukum-keperawatan-di-rumah-sakit/

 

2 komentar untuk "Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)"

Menyalinkode AMP