Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Asas Actori in Cumbit Probatio dalam Hukum Acara Perdata

Gambar: Sidang Hukum Acara Perdata

makmurjayayahya.com - Actori In Cumbit Probatio adalah asas dalam hukum acara perdata yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan, Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863  KUHPerdata. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut menetapkan bahwa yang diembani kewajiban untuk membuktikan adalah pihak yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau untuk mengukuhkan haknya sendiri ataupun membantah suatu hak orang lain yang menunjuk pada suatu peristiwa. Jika penggugat tidak dapat membuktian dalil gugatannya dalam persidangan, maka tergugat harus dibebaskan dari segala tuntutan. Hal ini merupakan pengertian dari asas actore non probante reus absolvitur yang merupakan kelanjutan dari asas actori incumbit probatio.

Pada hukum perdata mencari kebenaran formildalam hukum kebendaan atau hukum benda (zakenrecht) merupakan bagian dari hukum harta kekayaan berupa tanah & rumah yang di persengketakan penggugat memasukkan dalam gugatan sesuai dengan Pasal 163 HIR menentukan: “barang siapa yang menyatakan mempunyai barang sesuatu hak atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu". Seseorang yang membuat gugatan atau melalui kuasa hukumnya di pengadilan tentunya memiliki sengketa yang mana haknya dirampas oleh orang lain. Hak yang dirampas oleh orang lain tersebut menjadi pokok gugatan nantinya di pengadilan. Kemudian lawannya dijadikan tergugat. Pengadilan meminta pihak yang menggugat untuk membuktikan bahwa haknya memang dirampas oleh tergugat. Penggugat harus memberikan bukti yang kuat supaya gugatannya mendapatkan putusan yang memuaskan dari pengadilan sesuai dengan asas actori incumbit probatio diartikan bahwa barang siapa yang menuntut maka dia yang wajib membuktikan. Artinya beban pembuktian ada pada penggugat yang harus membuktikan dalil gugatannya. Asas actori incumbit probatio merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata. Pasal 163 HIR berbunyi: “Barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.” Asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat yang harus membuktikan. Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya.

Penggugat yang membuktikan bahwa dia telah merasa dirugikan tidak bisa langsung dapat memperoleh putusan hakim, sebagai penyeimbangnya hakim juga memberi kesempatan kepada tergugat untuk membela diri dengan tangkisan yang menyatakan bahwa dia tidak ada merugikan pihak manapun. Jika Terdapat perbedaan batas tanah & rumah yang disengketakan baik dari versi penggugat maupun versi tergugat. Selain itu, dalil gugatan penggugat hanya berdasarkan pada asumsi tanpa adanya peristiwa hukum yang dilakukan oleh tergugat sehingga bertentangan dengan asas actori incumbit probatio. Obscuur Libel (Ketidakjelasan) tersebut membuat majelis hakim untuk tidak dapat menerima gugatan penggugat atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Sumber:

  1. Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
  2. KUHPerdata

 

 

 

 


Posting Komentar untuk "Asas Actori in Cumbit Probatio dalam Hukum Acara Perdata"

Menyalinkode AMP