Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

4 (empat) akun Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang wajib dipunyai tenaga medis dan tenaga kesehatan

 

Gambar: Kemkes
makmurjayayahya.com - Pasca disahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ada 4 (empat) akun Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang wajib dipunyai tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai berikut:

1) https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk

Untuk registrasi STR

Media yang memungkinkan tenaga kesehatan untuk memperbarui profil mereka dengan informasi yang relevan, sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas informasi yang dibagikan di seluruh fasilitas kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

2) https://sisdmk.kemkes.go.id/

Untuk cek data SIP yg masih berlaku

SIP aktif dapat dilihat pada daftar sertifikasi Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang terdata di sisdmk.kemkes.go.id melalui pengelola SISDMK fasyankes tempat bekerja. Setiap daftar pekerjaan yang aktif di SISDMK diwajibkan untuk menginputkan SIP sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana SIP tersebut akan terhitung sebagai jumlah SIP aktif sebagai dasar dalam penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/

3) https://lms.kemkes.go.id/login

Akun pelataran sehat untuk mengikuti seminar daring ber-SKP Kemenkes

Belajar tanpa batas ruang dan waktu menjadi satu solusi untuk pemerataan knowledge, skill, dan attitude. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menghadirkan, “Plataran Sehat”, Platform Pembelajaran Digital yang dapat diakses oleh seluruh SDM Kesehatan, yang meliputi tenaga kesehatan dan pegawai Kementerian Kesehatan

4) https://skp.kemkes.go.id/

Untuk mengetahui kecukupan SKP, berguna saat perpanjangan SIP

Pertanyataan seputar “kecukupan SKP” yang muncul pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini sudah terjawab setelah diluncurkan situs untuk mengecek kecukupan SKP.

Baca juga: https://www.makmurjayayahya.com/2024/03/konsep-pemenuhan-skp-tenaga-medis-dan.html


Sumber: Kementerian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia

Posting Komentar untuk "4 (empat) akun Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang wajib dipunyai tenaga medis dan tenaga kesehatan"