4 (empat) akun Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang wajib dipunyai tenaga medis dan tenaga kesehatan
Gambar: Kemkes |
1) https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
Untuk registrasi STR
Media yang memungkinkan tenaga kesehatan untuk memperbarui profil mereka dengan informasi yang relevan, sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas informasi yang dibagikan di seluruh fasilitas kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
2)
https://sisdmk.kemkes.go.id/
Untuk cek data SIP yg
masih berlaku
SIP
aktif dapat dilihat pada daftar sertifikasi Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis
yang terdata di sisdmk.kemkes.go.id melalui pengelola SISDMK fasyankes tempat bekerja.
Setiap daftar pekerjaan yang aktif di SISDMK diwajibkan untuk menginputkan SIP
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di
mana SIP tersebut akan terhitung sebagai jumlah SIP aktif sebagai dasar dalam
penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses
melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
3)
https://lms.kemkes.go.id/login
Akun pelataran sehat
untuk mengikuti seminar daring ber-SKP Kemenkes
Belajar
tanpa batas ruang dan waktu menjadi satu solusi untuk pemerataan knowledge,
skill, dan attitude. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menghadirkan,
“Plataran Sehat”, Platform
Pembelajaran Digital yang dapat diakses oleh seluruh SDM Kesehatan, yang
meliputi tenaga kesehatan dan pegawai Kementerian Kesehatan
Untuk mengetahui
kecukupan SKP, berguna saat perpanjangan SIP
Pertanyataan
seputar “kecukupan SKP” yang muncul pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini sudah terjawab setelah diluncurkan situs
untuk mengecek kecukupan SKP.
Baca juga: https://www.makmurjayayahya.com/2024/03/konsep-pemenuhan-skp-tenaga-medis-dan.html
Sumber: Kementerian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia
Posting Komentar untuk "4 (empat) akun Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang wajib dipunyai tenaga medis dan tenaga kesehatan"