Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

RUANG LINGKUP HUKUM KESEHATAN

 
makmurjayayahya.com - Ruang Lingkup Hukum Kesehatan meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan advokasi hukum, dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Hukum Kesehatan adalah penggabungan dari dua disiplin yang tertua, yaitu Hukum dan Medis. Kedua ilmu bekerja sama dengan bidang medis tetap mempertahankan wilayah keilmuan masing-masing. Di sini terletak kendala dalam perkembangan hukum medisnya. Karena Hukum Medis adalah cabang dari ilmu hukum, maka sebagai suatu cabang harus memenuhi prinsip-prinsip ilmu hukum. Disiplin medis merupakan komponen yang dibutuhkan oleh Hukum Medis, disiplin medis berfungsi untuk mengisi bidang-bidang tertentu yang diperlukan oleh hukum medis. 

A. Pengertian Terminologi Hukum Kesehatan 

Dunia ilmu sudah sejak lama merintis adanya disiplin baru yaitu Hukum Kedokteran, atau Hukum Medik sebagai terjemahan dari Medical Law. Atau juga ada yang menyebut Hukum Kesehatan atau Health Law atau Gezondheidsrech. Batasan ruang lingkup pengertian ini sangat penting artinya, karena akan relevan dengan perkembangannya di dunia internasional. Perkembangan bidang hukum baru ini di negara-negara yang menganut sistem kodifikasi seperti halnya Negeri Belanda, Perancis dan Jerman, agak berbeda bila dibandingkan dengan Negara-Negara yang menganut sistim kebiasaan (“common law”), seperti Amerika Serikat, Australia dan Inggris. Sehingga perlu ditetapkan batasan ruang lingkup pengertiannya, sehingga pembahasannya juga akan jelas. Mengenai penyebutannya misalnya, Negara-Negara Eropa ( Belanda, Prancis, Jerman dan sebagainya) mempergunakan Pengantar Hukum Kesehatan dan masuk dalam kurikulum fakultas hukum. Penggunaannya belum terlalu lama dan penting adanya pemahaman yang sama tentang ruang lingkup dan pengertian hukum kesehatan, karena masih ada pendapat yang keliru, menganggap hukum kesehatan identik dengan hukum kedokteran. Kemudian belum pula ada pemahaman antara lingkup hukum kesehatan dan ilmu kedokteran kehakiman. Selanjutnya perlu juga dipahami bahwa dalam hukum kesehatan dikenal pendekatan dua ilmu, yaitu ilmu kesehatan / kedokteran dan ilmu hukum yang disebut pendekatan medicolegal. Memakai istilahkan Medical Law, atau Medical Recht, sementara di Amerika, Inggris dan Australia lebih menyukai istilah Health Law atau hukum kesehatan. Adapun sebagai rumusan/definisi hukum kesehatan dipilih yang disusun oleh Prof. H. J.J. Leenen sebagai berikut : 
Hukum Kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut pula pedoman internasional, hukum kebiasaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, menjadi sumber hukum dan hukum kesehatan
 

B. Ruang Lingkup, Objek dan Subjek Hukum Kesehatan. 

Seorang sarjana Belanda Leenen memberikan batasan ruang lingkup hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang pemeliharaan kesehatan beserta studi ilmiahnya. Dari batasan ruang lingkup tersebut semakin jelas apa yang dimaksud dengan bidang hukum baru ini yaitu hal-hal yang menyangkut kesehatan yang berlaku disemua negara dan yang bersumber tidak saja pada hukum perundang-undangan, tetapi juga meliputi peraturan-peraturan internasional, asas-asas yang berlaku di dunia internasional, hukum yurisprudensi, serta doktrin ilmu pengetahuan dan kepustakaan. Subjek Hukum Kesehatan adalah Pasien, tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk institusi kesehatan sedangkan objek Hukum Kesehatan adalah perawatan kesehatan (Zorg voor de gezondheid). Secara harafiah Gezondheidsrecht mengandung konotasi kearah pengertian health law atau hukum kesehatan, yang mencakup ruang lingkup yang lebih luas daripada sekedar produk profesi medik. Sedang medisch recth atau medical law lebih sempit, dan hanya mencakup segi medik sebagai produk profesi medik. Gezodheidsrecht atau health law dapat mencakup ruang lingkup yang luas, seperti misalnya masalah keperawatan, farmasi, keluarga berencana, pusat kesehatan masyarakat, asuransi kesehatan, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan dan lain sebagainya. 
 

C. Sumber Hukum Kesehatan  

Sumber dari hukum kesehatan adalah; peraturan perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung mengatur masalah bidang kesehatan, termasuk pada peraturan- peraturan internasional. Asas asas yang berlaku antar negara dalam perhubungan internasional, kebiasaan yang baik dan diikuti secara terus menerus dalam bidang kesehatan, yurisprudensi atau keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di bidang kesehatan / kedokteran dan doktrin ilmu pengetahuan.

D. Tanggung Jawab RS terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan

Seiring dengan perkembangan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan kemajuan teknologi di bidang kesehatan biasanya juga tidak bebas dari permasalahan hukum seperti Malapraktik yang mulai menggejala di tahun empat puluhan, membawa pengaruh terhadap rumah sakit. Pada awalnya tujuan didirikan RS adalah memberi pelayanan dan orientasinya bukan ekonomi tetapi sosial, seperti memberikan pelayanan bagi korban perang atau pendirian rumah sakit yang dilakukan oleh organisasi keagamaan dengan bermaksud memberi pertolongan bagi masyarakat sejalan dengan misi agama yaitu mengasihi sesama manusia. Dengan orientasi pelayanan demikian rumah sakit (RS) pada waktu itu memiliki sifat kekebalannya (imunity). Selanjutnya dengan dimulainya era industri kesehatan yang ditandai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, yang diikuti dengan berkembang-biaknya bisnis rumah sakit dan medical group sehingga bagi rumah sakit yang bergerak di bidang sosial dan rumah sakit pemerintah mulai dipersoalkan. RS secara terbatas dianggap bertanggung jawab atas kelalaian baik yang dilakukan oleh staf medis maupun tenaga medis yang bekerja sebagai staf RS. Sejak itu mulai berkembang doktrin pertanggung-jawaban borrowed servant. Menurut Doktrin Captain of the ship, tenaga medis bertanggung awab atas segala kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, meskipun tenaga kesehatan adalah pegawai rumah sakit, sepanjang kelalaian tersebut terjadi di ruang operasi. Berdasarkan doktrin Respondeat Superior RS dapat diminta pertanggungan jawab atas kelalaian yang dilakukan pegawainya. Demikian juga doktrin non delable duty yaitu rumah sakit harus bertanggung jawab atas hal-hal yang ada dalam RS oleh karena dianggap merupakan tugas rumah sakit, seperti kelengkapan / fasilitas RS dan sebagainya. 
 

E. Pendekatan Medikolegal Hukum Kesehatan 

Pendekatan ini menganut method of approach medicolegal, cara pendekatan ini akan berbeda dengan pendekatan dari segi ilmu hukum pada umumnya dimana dalam mata kuliah hukum kesehatan harus memasukan pertimbangan ilmu hukum dan ilmu kesehatan / kedokteran. Ilmu Hukum tidak dapat menyelesaikan masalah dibidang kesehatan tanpa didukung pengetahuan atau kebiasaan yang berlaku dilingkungan profesi kesehatan / kedokteran. Terdapat adagium dalam ilmu hukum bahwa hukum tidak perlu mengatur hal-hal yang kecil, dan cukup diserahkan kepada kelompok masyarakat profesi sepanjang pengaturan yang dilakukan tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat umumnya. Berdasarkan doktrin ini dalam pembahasan materi hukum kesehatan akan dijumpai beberapa peraturan internal yang lazim berlaku dalam dunia kesehatan walau belum diatur dalam hukum positip, dapat dijadikan sumber hukum dan hukum kesehatan
Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat salam sehat !
 
Sumber : Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya Jakarta, 1991


Posting Komentar untuk "RUANG LINGKUP HUKUM KESEHATAN"

Menyalinkode AMP