Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

PANDUAN LAYANAN PESERTA PROGRAM JKN-KIS


makmurjayayahya.com - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Pada artikel ini saya akan menjelaskan bagaimana panduan layanan peserta program JKN-KIS Sebagai berikut :

1.    Peserta Program  JKN-KIS

Kepesertaan program JKN-KIS bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup kecuali pindah kewarganegaraan

2.    Hak Peserta

  • Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar
  • Mendapatkan Kartu identitas peserta sebagai identitas peserta program JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan
  • Mmeperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tulisan kepada BPJS Kesehatan

3.    Kewajiban Peserta

  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS Kepada BPJS Kesehatan
  • Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
  • Mmeberikan data dirinya dan anggota keluarga secara lengkap dan benar
  • Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga
  • Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
  • Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan

4.    Tata Cara Pembayaran Iuran

a.    Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

1)    Pembayaran iuran satu keluarga melalui autodebet di bank kerjasama atau melalui M-Cash pada aplikasi Mobile JKN
2)    Pembayaran melalui autodebet bank: 

  • Pendebetan pertama dilakukan pada tanggal 5 atau 20
  • Pasti saldo rekening cukup saat dilakukan pendebetan
  • Jumlah iuran yang di debet sesuai dengan perhitungan peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan 
  • Jika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan setelah melewati 14 hari namun belum memeasuki jadwal autodebet, maka dapat menguhubungi BPJS Kesehatanh Care Center 1500 400 dan melakukan pembayaran iuran oertama. Pembayaran iuran bulan berikutnya tatap melalui autodebet rekening tabungan atau M-Cash.

3)    Pembayaran melalui M-Cash

  • Pendebetan pertama dilaskukan 14 hari sejak tanggal pendaftaran
  • Pastikan saldo M-Cash cukup saat dilakukan pendebetan 
  • Jumlah iuran yang didebet sesuai dengan perhitungan peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

 b.  Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pembayaran iuran melalui Satuan Kerja/Instansi/Badan Usaha secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)

5.    Tata Cara Mendapatkan Kartu Peserta 

  • Kartu peserta dikirmkan ke alamat domisili dan diterima peserta selambatnya 6 (enam) hari kerja sejak status kepesrtaannya aktif (khusus peserta PBPU/BP)
  • Peserta dapat menggunakan KIS Digital dengan mendownload aplikasi Mobile JKN sebagai bukti kepesrtaan program JKN-KIS

6.    Tata Cara Melakukan Update Data Peserta

a.    Update data yang dilaporkan meliputi : 

  • Penambahan anggota keluarga (kelahiran/perceraian)
  • Pengurangan anggota keluarga (kematian/perceraian)
  • Update data kependudukan bayi sebelum berusia 3 (tiga) bulan
  • Update domisili, nomor handphone dan alamat email

7.    Tata Cara Mendapatkan Penjaminan Pelayanan Kesehatan  

  • Peserta mengunjungi Fasilitas Kesehatan Pertama (FKTP) yang dipilih saat melakukan pendaftaran
  • Jika diperluykan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan sesuai dengan kebutuhan medis dan tingkatannya
  • Bagi peserta penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil, atas rekomendasi dari dokter spesialis/sub spesialis dapat di rujuk balik ke FKTP untuk pengobatan selanjutnya. Penyakit kronis dimaksud meliputi : Diabetes Melitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Epilepsi, Gangguan Kesehatan Jiwa Kronik, Stroke dan Lupus.

8.    Tata Cara Memperoleh Informasi dan Menyampaikan Pengaduan 

  • Aplikasi Mobile JKN
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 (24 Jam)
  • Unit Pengaduan Rumah Sakit 
  • Mobile Custemer Servive (MCS)
  • Kantor Cabang/ Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

N/B : Selain Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, kini cek status kepesertaan dan tagihan juga dapat dilakukan dengan WhatsApp (WA) ke Nomor 08118750400 atau FB Messenger BPJS Kesehatan


Sumber : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Posting Komentar untuk " PANDUAN LAYANAN PESERTA PROGRAM JKN-KIS"

Menyalinkode AMP