Program JKN-KIS
makmurjayayahya.com – Bangsa Indonesia mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat yang disingkat dengan JKN- KIS yang merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014.
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinilai semakin matang dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia seiring waktu penyelenggaraan menuju delapan tahun. Program JKN-KIS yang sudah berjalan selama tujuh tahun sejak 2014 telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Meski penyelenggaraan JKN pada awal pembentukan hingga kini masih terdapat berbagai tantangan dan permasalahan, namun perbaikan demi perbaikan dilakukan oleh para pemangku kepentingan seiring diterbitkannya berbagai kebijakan yang bertujuan memperkuat asuransi kesehatan sosial di Indonesia ini.
Menurut Agus, titik balik perbaikan ekosistem JKN ini berawal dari diterbitkannya Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menurutnya menjadi perbaikan secara menyeluruh dari seluruh ekosistem yang terlibat.
“Titik baliknya menurut saya ada di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dilihat dari sisi kebijakan,” kata Agus. Menurutnya Perpres tersebut membenahi ekosistem JKN-KIS secara menyeluruh baik dari sisi manajemen data, pembenahan fasilitas layanan kesehatan, penyesuaian iuran, serta regulasi-regulasi terkait standar pelayanan kesehatan dan tindakan medis yang selama ini belum ada, hingga pencegahan potensi fraud atau kecurangan.
Agus menyebutkan bahwa Program JKN-KIS merupakan program asuransi kesehatan sosial yang dinilai hebat lantaran memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia dengan jaminan kesehatan pada hampir seluruh penyakit.
"JKN-KIS merupakan program jaminan sosial yang hebat yang harus didukung oleh pendanaan dari pemerintah. Jarang sekali ada negara yang mau membiayai orang sakit dengan diobati sampai sembuh," kata dia.
Hingga saat ini sekitar 220 juta penduduk Indonesia sudah tercakup dalam program JKN-KIS atau sekitar 80 persen dari total penduduk Indonesia sudah terlindungi kesehatannya melalui JKN-KIS. Namun, yang perlu ditekankan adalah capaian JKN bukan hanya soal kuantitas melainkan juga kualitas yang harus bermutu dan berkeadilan (antaranews.com)
Ada 3 (tiga) alasan utama menjadi peserta JKN- KIS, yaitu protection (Perlindungan), sharing (gotong royong) dan compliance (kepatuhan) sebagai berikut :
1. Protection (Perlindungan).
Program JKN-KIS bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan. Protection merupakan pelindungan baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. “saya sekeluarga anak terlindungi kalau sakit, terutama sakit berbiaya mahal “
2. Sharing (gotong royong )
Sharing mempunyai makna gotong royomg yang merupakan budaya bangsa indonesia. Dengan menjadi peserta program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap tiap orang btertanam rasa kepedulian terhadap sesama yang mendapat musibah berupa sakit “saya sekeluarga dapat memabntu yang sakit jika saya tetap sehat”
3. Compliance (patuh)
Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan dirinyaq dan anggota keluarga menjadi peserta progam JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku
“Saya sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional”
Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat, salam sehat...........
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional”
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2020
Baca juga : Panduan layanan peserta program JKN-KIS
SIiip artikelnya
BalasHapusBaik, terima kasih ats kunjungannya bu 🙏
Hapus