Download dan cara registrasi aplikasi mobile JKN
Bahkan, dengan adanya aplikasi itu diharapkan masyarakat tidak perlu lagi berlama-lama untuk mengantre panjang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), namun cukup mendaftar melalui Mobile JKN dari rumah. Namun seiringnya waktu, Mobile JKN telah benyak berinovasi dengan berbagai macam fitur-fitur canggih diantaranya menu Konsultasi Dokter. Dengan menu ini, peserta dapat berkomunikasi dengan dokter di FKTP tertentu tanpa harus bertatap muka secara langsung sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19 dan peserta cukup berkatifitas dari rumah saja.
Inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti pembuatan aplikasi Mobile JKN bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan bagi pesertanya. Kemudahan tersebut seperti yang dirasakan oleh Rina Apriyana (34). Ibu dari dua orang anak asal Aceh ini merasa sangat terbantu dengan fitur Ubah Data Peserta dalam aplikasi tersebut.
Peserta yang terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) POLRI ini menuturkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga 2021 ini, ia dan keluarganya masih membatasi diri untuk beraktifitas diluar rumah. Maka dari itu Rina pun memilih memanfaatkan layanan tanpa tatap muka, termasuk untuk melakukan pengurusan administrasi Program JKN-KIS seperti perubahan tempat berobat (fasilitas kesehatan) melalui Mobile JKN. “Saya kemarin itu tanya ke salah satu petugas BPJS tentang prosedur pindah berobat, katanya kami bisa ubah melalui aplikasi Mobile JKN. Alhamdulillah ya, jadi bisa langsung kami ubah pakai handphone, nggak harus datang ke kantor BPJS lagi covid begini. Berobat pun cukup tunjukkan kartu digital yang di aplikasi, dipermudah sekali,” tutur Rina kepada tim Jamkesnews pada Kamis (21/1). Ada Beberapa Kemudahan Utama Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
- Perubahan data (Pindah Faskes Tingkat Pertama dan pindah kelas rawat bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Informasi jumlah tagihan dari riwayat pembayaran
- KIS Digital untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan
- Menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS
- Mengetahui ketersediaan tempat tidur di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan
- Pendaftaran online untuk mengakses layanan di faskes tingkat pertama. Adapun "Cara registrasi aplikasi mobile JKN" sebagai berikut :
- Buka Google Play Store atau App Store lalu instal/download aplikasi Mobile JKN. Pastikan aplikasi di download dari penembang BPJS Kesehatan
- Setelah terinstal, klik menu Daftar di kanan bawah halaman, selanjutnya oilih menu Aktivasi Akun untuk masuk di halaman registrasi
- Proses registrasi dengan memasukkan data :
- No. Kartu BPJS
- No. KTP/NIK
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Password
- Konfirmasi Password
- No. Handphone
- Email (masukan kode verifikasi)
Lalu klik “Register”.
- Setelah berhasil registrasi, akan muncul kotak dialog seperti gambar di samping. Klik OKE untuk kembali ke halaman login
- Masukkan nomor kartu / email / user name dan password yang sudah terdaftar serta Captcha yang sesuai dengan gambar.
Lalu klik Login untuk masuk ke halaman utama Apps.
Selamat Anda berhasil masuk ke aplikasi Mobile JKN
Sumber : Jamkesnews Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Baca juga : Panduan layanan Peserta Program JKN-KIS
Informasi sangat membantu....terima kasih
BalasHapusDari Netizen
Terima kasih kembali atas kunjungannya..
BalasHapus